June 4, 2026

Gabungan Asosiasi IHT Minta Perlindungan Presiden Soal Rencana Aturan Turunan PP Kesehatan

  • March 10, 2026
  • 3 min read
Gabungan Asosiasi IHT Minta Perlindungan Presiden Soal Rencana Aturan Turunan PP Kesehatan

Jakarta, Gatranews.id – Gabungan asosiasi Industri Hasil Tembakau (IHT) mengajukan permohonan perlindungan kepada Presiden Prabowo Subianto. Mereka menilai sejumlah rancangan aturan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 berpotensi mengancam keberlanjutan industri.

Permohonan itu disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (10/3). Asosiasi menilai beberapa regulasi tidak selaras dengan kedaulatan ekonomi dan berisiko mengganggu ekosistem IHT nasional.

Mereka menyoroti tiga rancangan peraturan. Pertama, penetapan kadar maksimal nikotin dan tar. Kedua, pelarangan bahan tambahan. Ketiga, standardisasi kemasan atau kemasan polos.

Soroti Batas Nikotin dan Tar

Rancangan aturan mengenai batas nikotin dan tar tengah disusun oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Ketentuan tersebut disebut mengacu pada standar luar negeri dengan ambang batas rendah.

Ketua Umum Asosiasi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), Edy Sutopo, menilai aturan itu sulit dipenuhi industri rokok kretek. Menurut dia, rokok kretek mencakup sekitar 97% produksi nasional dan menggunakan tembakau serta cengkeh lokal dengan kadar nikotin dan tar alami lebih tinggi.

“Ketentuan ini akan tidak bisa dipenuhi, khususnya oleh industri rokok kretek yang mencakup sekitar 97% dari total produksi rokok nasional,” ujarnya.

Asosiasi menyebut pengaturan kadar nikotin dan tar selama ini telah diatur melalui Standar Nasional Indonesia (SNI) yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional. Mereka menilai penerbitan aturan baru berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.

Menurut asosiasi, jika aturan tersebut diberlakukan, hingga 97% produsen rokok nasional terancam terdampak. Dampaknya disebut bisa menyentuh sekitar 5,8 juta tenaga kerja dan mengurangi penerimaan negara lebih dari Rp200 triliun per tahun dari sektor cukai.

Keberatan Larangan Bahan Tambahan dan Kemasan Polos

Di sisi lain, Kementerian Kesehatan tengah menyusun rancangan keputusan menteri tentang bahan tambahan yang dilarang pada produk tembakau dan rokok elektronik. Rancangan itu disebut melarang hampir seluruh bahan tambahan, termasuk yang berkategori food grade.

Asosiasi menyatakan bahan tambahan seperti mentol dan gula selama ini digunakan untuk membentuk cita rasa dan karakter produk. Mereka menilai pelarangan total berpotensi mengganggu operasional industri legal dan memicu peningkatan peredaran rokok ilegal.

Selain itu, Kementerian Kesehatan juga menyusun Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan tentang standardisasi kemasan. Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan, menilai kebijakan kemasan polos tidak diamanatkan dalam PP Nomor 28 Tahun 2024.

“Usulan penyeragaman warna dan desain kemasan tidak diamanatkan dalam PP No 28/2024,” kata Henry.

Ia menambahkan kebijakan itu dinilai berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Asosiasi juga menilai kemasan polos dapat menyulitkan pengawasan rokok ilegal karena hilangnya identitas produk.

Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman-SPSI (FSP RTMM-SPSI), Hendry Wardana, menyebut dampak aturan tersebut bisa meluas ke sektor tenaga kerja dan ekonomi rakyat.

“Terganggunya ekonomi kerakyatan dapat memicu krisis sosial-ekonomi berkepanjangan. Tidak akan tercapai tujuan awal regulasi untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat,” ujarnya.

Gabungan asosiasi IHT meminta Presiden menghentikan rencana penetapan batas nikotin dan tar, larangan bahan tambahan, serta kebijakan kemasan polos. Mereka juga mendorong pemerintah segera menetapkan peta jalan industri hasil tembakau untuk memberikan kepastian hukum.

Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (GAPRINDO), Benny Wachjudi, berharap Presiden dapat menerima audiensi dari pelaku industri.

“Kami memohon yang terhormat Bapak Presiden Prabowo untuk menerima kami untuk beraudiensi agar ada kepastian hukum demi kelangsungan industri hasil tembakau nasional,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *