
PN Jakarta Pusat Hukum Kapal Asing MV Winning Universe Ganti Rugi Rp7 Miliar atas Insiden Tabrakan di Kepulauan Seribu
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan PT Citra Maritime terhadap kapal asing MV Winning Universe berbendera Singapura terkait insiden tabrakan kapal di perairan Kepulauan Seribu.
Dalam putusan perkara perdata Nomor 146/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst, pengadilan menyatakan pemilik kapal, Winning Universe Pte. Ltd, telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam insiden tersebut.
Majelis hakim menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi kepada PT Citra Maritime sebesar Rp 7.016.885.196.
Kuasa hukum PT Citra Maritime, Bernard Kaligis, mengatakan pihaknya sebenarnya menyayangkan perkara tersebut harus diselesaikan melalui jalur hukum.
“Kami sangat menyayangkan harus menempuh jalur hukum, namun upaya ini harus kami tempuh untuk mendapatkan kepastian hukum,” ujar Bernard dalam keterangan tertulis, Kamis (6/3/2026).
Delapan Tahun Setelah Insiden
Bernard menjelaskan, putusan tersebut menjadi titik penting setelah proses panjang selama delapan tahun sejak kecelakaan kapal terjadi di perairan Kepulauan Seribu.
Menurut dia, pengadilan akhirnya menegaskan bahwa kelalaian kapal asing tidak dapat dibiarkan tanpa pertanggungjawaban hukum, meskipun sebelumnya telah dilakukan berbagai upaya penyelesaian di luar pengadilan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga menolak seluruh eksepsi tergugat, termasuk dalil gugatan prematur, kedaluwarsa, dan kurang pihak.
Hakim juga menegaskan bahwa hak penggugat untuk menuntut ganti rugi perdata tidak bergantung pada putusan Mahkamah Pelayaran.
Pasalnya, kewenangan Mahkamah Pelayaran bersifat administratif dan tidak menentukan ganti rugi perdata.
Diharapkan Ada Dukungan Pemerintah
Bernard menyampaikan bahwa setelah putusan dibacakan pada Senin (2/3/2026), pihaknya telah mengirimkan surat kepada Menteri Perhubungan.
Surat tersebut berisi harapan agar pemerintah memberikan dukungan aktif, khususnya melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kesyahbandaran, dan Otoritas Pelabuhan.
Selain itu, putusan pengadilan juga telah diserahkan sebagai bukti hukum tambahan dalam laporan kepolisian yang sebelumnya diajukan ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan penipuan dan penghindaran tanggung jawab.
Minta Interpol Terbitkan Red Notice
Bernard juga mengapresiasi langkah aparat penegak hukum, terutama penyidik TIPIDTER, yang telah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri (Divhubinter) untuk melakukan pemanggilan melalui Interpol Singapura.
Namun hingga kini, pemilik kapal MV Winning Universe disebut belum memenuhi panggilan tersebut.
“Dengan tidak hadirnya pihak yang bersangkutan, kami berharap Divhubinter Bareskrim dapat segera menetapkan yang bersangkutan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) melalui red notice Interpol,” kata Bernard.
Diharapkan Jadi Preseden Hukum
Bernard menilai perkara ini dapat menjadi preseden penting dalam penegakan hukum maritim di Indonesia.
Menurut dia, kasus ini bisa menjadi pengingat agar insiden tabrakan kapal asing di wilayah perairan Indonesia tidak lagi dianggap sepele.
“Melalui putusan pengadilan dan langkah penegakan hukum ini, Indonesia menunjukkan diri sebagai negara berdaulat yang memiliki wibawa, kepastian hukum, dan keberpihakan nyata kepada pemilik kapal nasional,” ujar Bernard.
You may also like
Archives
- October 2026
- September 2026
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024

Leave a Reply