ICW Nilai Pengadaan Mobil Pikap Rp24,66 Triliun oleh PT Agrinas Pangan Nusantara Tertutup dan Bermasalah
Jakarta — Indonesia Corruption Watch (ICW) mendatangi PT Agrinas Pangan Nusantara untuk mengajukan permohonan informasi publik terkait pengadaan mobil pikap yang nilainya mencapai puluhan triliun rupiah. Dalam rilis resminya, ICW menilai pengadaan tersebut dilakukan secara tertutup dan bahkan menunjukkan indikasi persoalan sejak tahap perencanaan.
PT Agrinas Pangan Nusantara diketahui akan mengimpor sebanyak 105.000 unit mobil pikap dari India dengan total anggaran sekitar Rp24,66 triliun. Pengadaan ini diklaim untuk mendukung agenda prioritas presiden terkait operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025.
Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota, menyampaikan bahwa pengadaan tersebut melibatkan dua produsen otomotif asal India, yakni Mahindra & Mahindra Ltd sebanyak 35.000 unit dan Tata Motors sebanyak 70.000 unit. Perusahaan juga telah membayarkan uang muka sebesar 30 persen dari nilai perjanjian atau sekitar Rp7,39 triliun. Bahkan, pada 24 Februari 2026, sebanyak 1.200 unit mobil pikap dilaporkan telah tiba di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
Meski demikian, ICW menyoroti absennya informasi pengadaan yang dapat diakses publik. Dalam rilisnya, ICW menyatakan, “Hingga saat ini, publik tidak dapat menemukan informasi pengadaan mobil pikap tersebut, baik melalui sistem pengadaan elektronik maupun melalui pencatatan sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.” Menurut ICW, kondisi ini bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik, terlebih pengadaan dilakukan oleh badan usaha milik negara.
ICW menjelaskan bahwa Inpres 17/2025 memang membuka ruang penggunaan metode penunjukan langsung dalam pengadaan program prioritas pemerintah. Namun demikian, berdasarkan Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2025, metode penunjukan langsung tetap harus dilaksanakan melalui sistem elektronik atau, apabila belum tersedia, dilakukan pencatatan yang dapat diakses publik. Berdasarkan penelusuran ICW pada laman resmi PT Agrinas Pangan Nusantara, tidak ditemukan satu pun informasi atau pencatatan terkait pengadaan mobil pikap tersebut.
Lebih jauh, ICW menegaskan bahwa penunjukan langsung tidak dapat dimaknai sebagai penunjukan tanpa prosedur. Dalam rilis resminya, ICW menyebut, “Penunjukan langsung bukan berarti asal tunjuk. Tetap terdapat tahapan yang harus dilalui, mulai dari undangan kepada pelaku usaha, penyampaian dokumen kualifikasi dan penawaran, evaluasi, hingga penandatanganan kontrak.” Namun, ICW menduga tahapan-tahapan tersebut tidak dijalankan secara semestinya karena tidak ada satu pun informasi resmi yang dipublikasikan kepada publik.
Atas dasar itu, ICW mendesak PT Agrinas Pangan Nusantara untuk membuka seluruh dokumen pengadaan mobil pikap yang digunakan untuk operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. ICW merujuk pada ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Pasal 14 ayat (2) huruf i Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 yang mewajibkan badan publik mempublikasikan informasi pengadaan barang dan jasa secara berkala.
Dalam rilisnya, ICW menegaskan bahwa keterbukaan informasi pengadaan merupakan prasyarat penting untuk memastikan penggunaan anggaran negara berjalan akuntabel. “Tanpa transparansi, pengadaan berskala besar seperti ini berisiko menimbulkan persoalan hukum dan kerugian keuangan negara,” tulis ICW.
Hingga berita ini diturunkan, PT Agrinas Pangan Nusantara belum menyampaikan penjelasan terbuka kepada publik terkait permintaan informasi yang diajukan ICW mengenai proses dan dokumen pengadaan mobil pikap tersebut.
