
ICW Minta KPK Awasi Potensi Bencana Konflik Kepentingan dari Pengelolaan 1.179 Dapur MBG Polri
Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan monitoring dan kajian terhadap skema pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Permintaan tersebut disampaikan ICW melalui surat yang dikirimkan kepada Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK pada Selasa (24/2/2026). ICW menilai keterlibatan Polri dalam pengelolaan SPPG berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan berisiko melanggar sejumlah regulasi.
“Pengelolaan SPPG oleh Polri perlu mendapat atensi dan penelisikan khusus, mengingat adanya relasi kelembagaan dan kekeluargaan dengan yayasan mitra yang mengelola dapur MBG,” tulis ICW dalam keterangan resminya, Selasa.
Dikelola Melalui Yayasan Bhayangkari
Berdasarkan penelusuran ICW, pengelolaan SPPG oleh Polri tidak dilakukan secara langsung, melainkan melalui perantara Yayasan Kemala Bhayangkari. Yayasan ini diketahui memiliki struktur kepengurusan yang melekat hampir di seluruh Kepolisian Daerah (Polda) dan Kepolisian Resor (Polres) di Indonesia.
Mengacu pada situs resmi yayasan, hingga 5 Mei 2025 tercatat terdapat 419 kepengurusan Yayasan Kemala Bhayangkari, yang terdiri atas 378 cabang, 34 tingkat daerah, lima cabang berdiri sendiri, satu kepengurusan gabungan, dan satu kepengurusan pusat. ICW mencatat, pucuk pimpinan yayasan di tiap wilayah secara konsisten dijabat oleh istri Kapolda atau Kapolres setempat.
“Struktur semacam ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan karena adanya relasi langsung antara pejabat Polri dan pengelola proyek,” ujar ICW.
Privilege dari Badan Gizi Nasional
ICW juga menyoroti kebijakan Badan Gizi Nasional (BGN) yang memberikan perlakuan khusus kepada Polri dalam pembangunan dapur MBG. Dalam Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025, pembatasan maksimal 10 SPPG per yayasan tidak diberlakukan bagi Polri.
Selain itu, setiap SPPG mendapatkan insentif harian sebesar Rp 6 juta selama enam hari per pekan, yang berlaku selama dua tahun sejak dapur beroperasi. Dengan asumsi 1.179 SPPG Polri dikelola Yayasan Kemala Bhayangkari, ICW memperkirakan dana yang diterima yayasan tersebut bisa mencapai Rp 2,21 triliun hanya dalam satu tahun operasional, di luar biaya bahan baku, operasional, dan dana awal Rp 500 juta per dapur.
Dinilai Langgar Aturan Konflik Kepentingan
ICW menilai praktik tersebut berpotensi melanggar sedikitnya tiga regulasi sekaligus, yakni Pasal 42 ayat (1) UU Administrasi Pemerintahan, Peraturan Disiplin Anggota Polri, serta Peraturan Menteri PAN-RB tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan.
Selain meminta KPK melakukan monitoring, ICW juga melayangkan permohonan informasi kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum. Langkah ini diambil menyusul tidak dapat diaksesnya sejumlah profil Yayasan Kemala Bhayangkari pada laman resmi AHU.
“Dari 419 kepengurusan yayasan, hanya 50 profil yang tersedia, dan 24 di antaranya tidak dapat diakses tanpa penjelasan. Kami menduga penutupan akses ini disengaja agar publik sulit menagih transparansi dan akuntabilitas proyek MBG,” tulis ICW.
ICW berharap KPK segera menjalankan fungsi pencegahan korupsi dengan melakukan kajian menyeluruh terhadap pengelolaan SPPG Polri, guna memastikan program MBG berjalan transparan dan bebas konflik kepentingan.
You may also like
Archives
- October 2026
- September 2026
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024

Leave a Reply