May 4, 2026

Ko Acun Klarifikasi Pengamanan Baling-Baling Kapal, Sebut Atas Arahan Aparat

  • February 25, 2026
  • 3 min read
Ko Acun Klarifikasi Pengamanan Baling-Baling Kapal, Sebut Atas Arahan Aparat

Ko Acun memberikan klarifikasi terkait polemik pengamanan baling-baling kapal serta tudingan pencurian yang berkembang di tengah masyarakat. Ia menegaskan, tindakan pengamanan dilakukan atas arahan aparat setempat menyusul dugaan dua kali percobaan pencurian di lokasi kapal.


Menurut Ko Acun, pengamanan baling-baling dilakukan berdasarkan arahan Bhabinkamtibmas, Hukum Tua (kuntua), dan Babinsa setempat guna mencegah kehilangan lanjutan serta menjaga situasi keamanan.


“Sudah terjadi dua kali percobaan pencurian. Pada percobaan kedua, pelaku bahkan diketahui memperoleh kunci dan peralatan tambahan dari pihak kuntua. Soal peranan kuntua, biarlah masyarakat yang menilai,” ujar Ko Acun.


Ia menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada 29 Maret 2025 sekitar pukul 10.00 WITA. Proses pengamanan baling-baling telah didokumentasikan dan dilaporkan oleh Bhabinkamtibmas kepada Kapolsek Pineleng sebagai langkah antisipatif sekaligus bentuk koordinasi resmi.


Penjelasan Soal Uang Muka Transaksi Kapal
Ko Acun juga menanggapi isu uang muka (DP) sebesar Rp500 juta dalam transaksi kapal yang disebut-sebut sebagai sumber sengketa. Ia menyatakan, dana tersebut telah diterima Ko Senga sesuai kesepakatan tertulis.


“Dalam perjanjian jelas disebutkan, setelah pekerjaan berjalan dua sampai tiga minggu, barulah dilakukan proses pelunasan,” kata Ko Acun.


Ia menegaskan, mekanisme pembayaran telah diatur dalam kontrak sehingga tudingan wanprestasi semestinya diuji berdasarkan isi perjanjian yang disepakati para pihak.


Terkait tudingan tidak merespons komunikasi, Ko Acun membantah. Ia mengaku ada waktu-waktu tertentu tidak dapat mengangkat telepon karena alasan keluarga, termasuk merawat orang tua yang sedang sakit.


“Tidak benar saya tidak pernah mengangkat telepon. Ada kalanya telepon masuk pukul 4 pagi, tentu dalam kondisi tertentu saya harus menyetel silent. Saat saya menelepon balik pun, tidak selalu diangkat,” ujarnya.


Bantah Tuduhan Pencurian


Ko Acun menepis keras tuduhan pencurian baling-baling kapal. Ia menyebut seluruh bukti dan dokumentasi telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk ditelaah secara objektif.


“Jika ada yang merasa saya mencuri baling-baling, silakan membuat laporan. Semua bukti sudah saya lampirkan ke kepolisian,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pihak yang menerima, membeli, atau menguasai barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana dapat dijerat pasal penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 480 KUHP. Sementara itu, tindak pencurian diatur dalam Pasal 362 KUHP.


Ko Acun meminta semua pihak berhati-hati dalam menyampaikan tudingan di ruang publik dan tidak membangun opini sebelum ada putusan hukum berkekuatan tetap.


“Saya percaya kinerja Polda Sulut dan mematuhi hukum yang berlaku. Biarlah proses berjalan secara operatif dan transparan, dan masyarakat yang menilai,” katanya.


Ia juga menyinggung adanya pernyataan bernada arogan dari pihak pembeli di ruang publik. Karena itu, Ko Acun berharap penegakan hukum dilakukan secara profesional agar memberikan kepastian hukum dan mencegah persoalan serupa terulang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *