BPKN Desak OJK Serius Awasi Pasar Kripto
Jakarta, Gatranews.id – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lebih serius mengawasi sektor aset kripto. BPKN menilai penegakan regulasi tidak boleh berhenti pada tataran administratif.
BPKN menegaskan aturan harus benar-benar melindungi konsumen. Jika tidak, regulasi justru berpotensi membuka ruang kerugian bagi pengguna jasa keuangan.
Anggota sekaligus Ketua Advokasi BPKN RI, Fitrah Bukhari, mengatakan keseriusan regulator menjadi kunci. Terutama ketika aturan yang dikeluarkan terbukti berdampak negatif bagi konsumen di pasar kripto.
“Kalau dalam investigasi atau tindak lanjutnya sudah terbukti merugikan konsumen, maka keseriusan bersama mutlak diperlukan demi keadilan,” ujar Fitrah di Jakarta, Senin (23/2).
Menurut dia, negara melalui OJK harus memastikan regulasi berjalan efektif di lapangan. Regulasi yang hanya bersifat normatif dinilai berisiko menciptakan celah abu-abu.
“Regulasi tidak boleh berhenti sebagai dokumen. Negara harus hadir memastikan aturan itu benar-benar melindungi konsumen, bukan sebaliknya,” kata Fitrah.
Fitrah juga menyoroti minimnya pengaduan konsumen kripto ke BPKN dalam tiga tahun terakhir. Sejak 2023 hingga 2025, lembaganya belum menerima aduan resmi terkait pasar kripto.
“Untuk tiga tahun terakhir, BPKN belum pernah menerima aduan terkait pasar kripto,” ujarnya.
Ia menilai kondisi tersebut perlu dicermati. Rendahnya aduan bisa mengindikasikan persoalan literasi, keterbatasan akses pengaduan, atau keraguan masyarakat terhadap mekanisme penyelesaian sengketa.
Fitrah mendorong konsumen lebih aktif memperjuangkan haknya. Ia mengingatkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen telah menyediakan berbagai jalur pengaduan.
Saluran tersebut antara lain melalui BPKN, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), maupun Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM). Untuk sektor jasa keuangan, OJK juga menyediakan sarana pengaduan.
“Untuk sektor jasa keuangan, OJK juga menyediakan sarana pengaduan. Persoalannya, apakah mekanisme itu benar-benar dipercaya dan mudah diakses konsumen,” ucapnya.
Fitrah menegaskan perlindungan konsumen di sektor baru seperti kripto tidak boleh lebih lemah dibanding sektor keuangan konvensional. Ia meminta OJK memastikan kebijakan dan pengawasan tetap mengedepankan kepentingan konsumen.
“Payung hukumnya sudah jelas. Tinggal bagaimana regulator menjalankannya secara tegas,” ujarnya.
Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai sengketa antara platform kripto Indodax dan nasabah BoxTcoin berpotensi masuk ranah pidana. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan kehilangan aset akibat gangguan sistem internal.
Menurut Fickar, perkara ini tidak berhenti pada wanprestasi atau pelanggaran kontrak. Jika ditemukan unsur kesengajaan atau kelalaian serius, kasus dapat berkembang menjadi tindak pidana.
“Kalau kerugian nasabah muncul akibat penguasaan atau pengelolaan aset yang tidak sah, itu bisa dikualifikasikan sebagai penggelapan,” kata Fickar.
Upaya konfirmasi kepada OJK belum mendapat respons. Humas dan Pelaksana Tugas Ketua OJK Friderica Widyasari Dewi belum memberikan keterangan terkait persoalan tersebut.
