May 4, 2026

Jan Maringka Jadi Amicus Curiae di Kasus Tipikor Pertamina, Soroti Kerugian Negara yang Dinilai Asumtif

  • February 21, 2026
  • 3 min read
Jan Maringka Jadi Amicus Curiae di Kasus Tipikor Pertamina, Soroti Kerugian Negara yang Dinilai Asumtif

Mantan Jaksa Agung Muda Intelijen Jan Maringka resmi mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan Pertamina yang menjerat Yoki Firnandi, mantan Direktur Utama Pertamina International Shipping. Langkah tersebut diajukan melalui Asosiasi Advokat dan Akuntan Forensik Indonesia (A3FI) ke PN Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (20/2/2026).

Pengajuan amicus curiae ini disebut Jan Maringka sebagai bentuk keprihatinan mendalam terhadap praktik penegakan hukum perkara korupsi yang dinilainya semakin menjauh dari tujuan utama pemberantasan korupsi, khususnya dalam menafsirkan unsur kerugian keuangan negara. Ia menilai, dalam sejumlah perkara, termasuk yang menjerat Yoki Firnandi, penegakan hukum cenderung bertumpu pada asumsi potensi kerugian, bukan kerugian yang benar-benar nyata dan terukur.

Dalam pendapat hukumnya, Jan Maringka yang memiliki pengalaman 35 tahun sebagai jaksa karier menyoroti fakta bahwa di bawah kepemimpinan Yoki Firnandi, kinerja PT Pertamina International Shipping justru menunjukkan peningkatan signifikan. Laba bersih perusahaan dilaporkan melonjak hingga empat kali lipat atau mencapai sekitar Rp 9 triliun. Capaian tersebut, menurutnya, mencerminkan adanya nilai tambah ekonomi bagi negara dan bertolak belakang dengan tuduhan kerugian keuangan negara yang dialamatkan kepada terdakwa. Fakta ini juga diperkuat oleh keterangan saksi di persidangan, termasuk Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama dan Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati.

Jan Maringka menegaskan pentingnya penerapan prinsip Business Judgment Rule yang melindungi direksi dari pertanggungjawaban pidana atas keputusan bisnis sepanjang diambil dengan itikad baik, kehati-hatian, dan tanpa benturan kepentingan. Prinsip tersebut, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas, menurutnya kerap diabaikan dalam konstruksi dakwaan perkara korupsi yang melibatkan direksi BUMN.

Ia juga mengingatkan Majelis Hakim pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang menegaskan bahwa unsur merugikan keuangan negara harus dimaknai sebagai kerugian yang nyata atau actual loss, bukan sekadar perkiraan atau potential loss. Dalam perkara ini, Jan menilai jaksa penuntut umum justru menjadikan angka kerugian sebagai titik awal dakwaan, tanpa terlebih dahulu membuktikan adanya perbuatan melawan hukum yang bersifat curang atau bertujuan memperkaya diri sendiri maupun orang lain.

Dalam fakta persidangan, tidak satu pun dari sembilan saksi internal PT PIS yang menyatakan Yoki Firnandi memberikan instruksi atau intervensi dalam pengadaan sewa kapal. Pendapat ahli yang dihadirkan di persidangan pun, menurut Jan, menguatkan bahwa kebijakan memangkas rantai pasok impor minyak merupakan strategi efisiensi korporasi yang lazim, bukan tindak pidana. Bahkan, perhitungan kerugian negara yang diajukan dalam dakwaan dinilai tidak transparan karena ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan tidak dapat menjelaskan secara rinci metode perhitungannya di persidangan.

Jan Maringka juga menyoroti kejanggalan konstruksi dakwaan yang menyebut kerugian negara terjadi pada induk perusahaan, PT Pertamina, namun perbuatan yang didakwakan justru disebut menguntungkan anak-anak perusahaan di bawahnya. Menurutnya, logika tersebut bertentangan dengan prinsip hukum pidana korupsi, karena tidak ditemukan fakta bahwa para terdakwa memperoleh keuntungan pribadi dari kebijakan yang dipersoalkan.

Berdasarkan analisis yuridis dan fakta persidangan, Jan Maringka melalui amicus curiae merekomendasikan agar Majelis Hakim menerima nota pembelaan terdakwa, mempertimbangkan secara objektif prinsip Business Judgment Rule, serta menilai unsur kerugian negara secara cermat dan berbasis kerugian yang nyata. Ia berharap putusan yang dijatuhkan nantinya tidak hanya menegakkan kepastian hukum, tetapi juga mencerminkan rasa keadilan bagi para profesional di sektor energi.

“Amicus curiae ini kami sampaikan agar hakim dapat melihat perkara ini secara lebih jernih dan berimbang, sehingga putusan yang lahir benar-benar adil dan tidak menjadi preseden kriminalisasi atas keputusan bisnis,” ujar Jan Maringka.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *