May 4, 2026

Mobil Pajero Sport Dirampas di Jalan Raya Pajajaran, Laporan Korban Diterima Polisi namun Disorot Kejanggalan Administrasi

  • February 16, 2026
  • 3 min read
Mobil Pajero Sport Dirampas di Jalan Raya Pajajaran, Laporan Korban Diterima Polisi namun Disorot Kejanggalan Administrasi

Dugaan tindak pidana perampasan kendaraan kembali menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Kota Bogor. Seorang warga bernama Iwan Setyawan secara resmi melaporkan peristiwa perampasan mobil yang dialaminya kepada kepolisian. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) yang diterbitkan oleh Polresta Bogor Kota di bawah naungan Polda Jawa Barat dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.


Berdasarkan keterangan dalam dokumen resmi kepolisian, peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Rabu, 4 Februari 2026, sekitar pukul 21.20 WIB di Jalan Raya Pajajaran, tepatnya di wilayah Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor. Dalam laporannya, korban menyebutkan bahwa sebuah mobil Mitsubishi Pajero Sport tahun 2022 berwarna putih dengan nomor polisi B 2291 SJI diduga diambil secara paksa oleh pihak terlapor. Kendaraan tersebut merupakan produk pabrikan otomotif global Mitsubishi Motors dan memiliki nilai ekonomi yang cukup tinggi.


Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian besar dan menilai tindakan yang dialaminya memenuhi unsur dugaan tindak pidana perampasan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Laporan polisi yang diterbitkan bernomor STTLP/B/99/II/2026/SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA JABAR secara resmi dikeluarkan pada 20 Februari 2026. Namun demikian, korban menyoroti kejanggalan administratif dalam dokumen tersebut karena tanggal pembuatan laporan dinilai tidak selaras dengan waktu kejadian, sehingga memunculkan dugaan adanya kekeliruan atau maladministrasi dalam proses penerbitannya.


Terlepas dari persoalan administratif tersebut, penerbitan STTLP menjadi bukti formal bahwa perkara ini telah masuk dalam sistem penanganan kepolisian.

Dengan demikian, aparat penegak hukum berkewajiban menindaklanjuti laporan tersebut melalui tahapan penyelidikan, dan apabila ditemukan unsur pidana, dilanjutkan ke proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Kasus ini menimbulkan perhatian publik karena lokasi kejadian berada di salah satu ruas jalan utama Kota Bogor yang dikenal ramai aktivitas, terutama pada malam hari. Dugaan perampasan di kawasan tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait jaminan keamanan masyarakat di ruang publik. Publik pun menanti langkah konkret kepolisian untuk mengidentifikasi pelaku, mengungkap motif di balik peristiwa tersebut, serta memastikan keberadaan kendaraan korban agar dapat ditemukan dan dikembalikan.

Jika terbukti sebagai tindak pidana perampasan, pelaku berpotensi dijerat pasal pidana dengan ancaman hukuman penjara.
Melalui laporan resminya, korban menegaskan bahwa peristiwa tersebut benar terjadi dan sebelumnya belum pernah dilaporkan ke pihak berwajib.

Dengan adanya STTLP, korban berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan, profesional, dan memberikan kepastian hukum. Kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam menunjukkan komitmen melindungi masyarakat dari kejahatan, khususnya tindak kriminal yang menyasar aset bernilai tinggi.


Hingga berita ini diturunkan, wartawan sempat berkomunikasi melalui sambungan telepon WhatsApp dengan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor. Dalam keterangannya, yang bersangkutan menyatakan bahwa pihaknya telah menerima banyak pertanyaan terkait kasus tersebut, namun belum dapat memberikan keterangan resmi lebih lanjut mengenai identitas terlapor maupun perkembangan penyelidikan.

Situasi ini membuat publik masih menunggu ketegasan aparat kepolisian untuk mengungkap secara terang peristiwa dugaan perampasan yang terjadi di Jalan Raya Pajajaran tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *