July 20, 2026

Pernyataan Kemlu RI soal Board of Peace Dinilai Belum Jawab Kekhawatiran Publik atas Legitimasi Israel

  • February 13, 2026
  • 4 min read
Pernyataan Kemlu RI soal Board of Peace Dinilai Belum Jawab Kekhawatiran Publik atas Legitimasi Israel

Pernyataan Kementerian Luar Negeri RI terkait keikutsertaan Indonesia dalam Dewan Perdamaian atau Board of Peace (BoP) bentukan Donald Trump dinilai belum menjawab keresahan publik, terutama menyusul bergabungnya Israel dalam forum tersebut. Kritik keras datang dari organisasi masyarakat sipil yang menilai langkah diplomasi Indonesia berisiko mengaburkan mandat hukum internasional untuk meminta pertanggungjawaban Israel atas dugaan kejahatan serius di Palestina.

Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena, menegaskan bahwa kekhawatiran utama masyarakat sipil bukan sekadar soal keikutsertaan Indonesia dalam forum internasional, melainkan potensi legitimasi terhadap kejahatan genosida dan apartheid. “Kritik dari masyarakat sipil sebenarnya terkait peringatan akan potensi Indonesia melegitimasi kejahatan genosida Israel dengan bergabung dan bahkan bekerja sama dengan Israel dalam Board of Peace. Jadi pernyataan Kemlu RI tersebut belum menjawab kekhawatiran masyarakat Indonesia,” kata Wirya dalam keterangan tertulisnya.

Menurut Amnesty International Indonesia, Indonesia memiliki kewajiban hukum internasional untuk secara aktif menuntut pertanggungjawaban Israel atas dugaan genosida, pendudukan ilegal, dan praktik apartheid di wilayah Palestina. Wirya menilai, alih-alih mendorong akuntabilitas melalui mekanisme multilateral yang sudah ada, seperti proses hukum internasional, Indonesia justru berpotensi terjebak dalam skema diplomasi yang melemahkan posisi moralnya. “Dengan hadir di BoP, Indonesia berisiko melegitimasi genosida Israel, terutama jika pembahasan rekonstruksi Gaza dilakukan tanpa melibatkan Palestina,” ujarnya.

Ia bahkan menyebut langkah tersebut sebagai pengkhianatan terhadap perjuangan rakyat Palestina. Wirya menyoroti ironi ketika Indonesia berpotensi duduk satu meja dengan pemimpin Israel, sementara Mahkamah Internasional telah menyatakan adanya pendudukan ilegal dan praktik apartheid. “Sulit membayangkan Presiden RI berdiskusi mengenai rekonstruksi Gaza bersama rezim yang statusnya masih sebagai terduga pelaku kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Dengan hadir di forum ini, Indonesia berisiko mengubah posisi Israel menjadi mitra diskusi yang setara, sementara suara warga Palestina diabaikan,” kata Wirya.

Kritik juga diarahkan pada sikap Kemlu RI yang dinilai tidak tegas menyebut pihak yang harus bertanggung jawab atas kehancuran Gaza. Amnesty mempertanyakan mengapa opsi perjuangan melalui sistem multilateral, termasuk jalur hukum internasional, seakan menghilang dari prioritas politik luar negeri Indonesia. Pernyataan Kemlu memang menyinggung penghentian kekerasan dan pelanggaran hukum internasional, tetapi tanpa menyebut secara eksplisit Israel sebagai pihak yang bertanggung jawab.

Klaim bahwa keikutsertaan Indonesia dalam BoP bertujuan mendukung rekonstruksi Gaza juga menuai sorotan. Amnesty menegaskan, dalam hukum humaniter internasional, pihak agresor wajib menanggung reparasi atas kehancuran infrastruktur sipil. “Dengan mengambil alih beban rekonstruksi, Indonesia justru terkesan membebaskan Israel dari kewajiban hukumnya, seolah mencuci dosa atas penghancuran yang dilakukan,” ujar Wirya. Data Pusat Satelit Perserikatan Bangsa-Bangsa menunjukkan sekitar 81 persen infrastruktur di Gaza telah rusak akibat agresi militer.

Amnesty International Indonesia mendesak agar dukungan nyata bagi Palestina tidak diwujudkan melalui kompromi politik dalam forum yang dinilai bias, melainkan lewat langkah konkret seperti embargo senjata, sanksi ekonomi, dan isolasi politik terhadap rezim apartheid. Organisasi ini juga menilai keadilan bagi Palestina menuntut akuntabilitas hukum yang tegas, bukan sekadar simbolisme diplomatik.

Sebagai tindak lanjut, Amnesty International Indonesia telah mengirimkan surat terbuka kepada DPR RI, meminta parlemen memanggil Presiden dan Menteri Luar Negeri untuk menjelaskan dasar keputusan Indonesia bergabung dengan BoP. Mereka juga mendesak pemerintah meninjau ulang rencana pengiriman pasukan Indonesia ke Gaza dalam skema BoP karena dinilai berisiko memperburuk pelanggaran hukum humaniter internasional.

Sebelumnya, Kemlu RI menegaskan bahwa keikutsertaan Indonesia dalam BoP tidak dimaknai sebagai normalisasi hubungan politik dengan pihak mana pun atau legitimasi terhadap kebijakan negara tertentu. Juru bicara Kemlu RI, Yvonne Mewengkang, dalam pernyataan video pada 12 Februari 2026 menyatakan bahwa partisipasi Indonesia didasarkan pada mandat stabilisasi, perlindungan warga sipil, bantuan kemanusiaan, serta rekonstruksi Gaza sesuai resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2083.

Yvonne juga menegaskan bahwa keanggotaan negara mana pun dalam BoP tidak mengubah posisi prinsipil Indonesia yang sejak awal menuntut penghentian kekerasan terhadap warga sipil, mengecam pelanggaran hukum internasional, serta mendorong realisasi Solusi Dua Negara. Namun, di tengah kritik masyarakat sipil yang kian menguat, perdebatan publik mengenai arah dan konsistensi politik luar negeri Indonesia dalam isu Palestina diperkirakan masih akan terus berlanjut.

Di sisi lain, menurut laporan media internasional, Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan menghadiri pertemuan BoP di Amerika Serikat pada 19 Februari 2026 atas undangan Donald Trump, sekaligus menghadiri agenda penandatanganan kesepakatan tarif dagang Indonesia–Amerika Serikat. Agenda tersebut semakin menempatkan kebijakan luar negeri Indonesia dalam sorotan, terutama terkait komitmen historis Indonesia terhadap perjuangan kemerdekaan Palestina.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *