May 4, 2026

Pengiriman Pasukan TNI ke Gaza Dinilai Berbahaya, Amnesty: Indonesia Harus Tinjau Ulang

  • February 13, 2026
  • 3 min read
Pengiriman Pasukan TNI ke Gaza Dinilai Berbahaya, Amnesty: Indonesia Harus Tinjau Ulang

Rencana pemerintah Indonesia mengirim pasukan Tentara Nasional Indonesia ke Jalur Gaza menuai kritik tajam dari kelompok pegiat hak asasi manusia. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai langkah tersebut sebagai keputusan berisiko tinggi yang berpotensi menyeret Indonesia ke dalam pusaran konflik dan kepentingan geopolitik yang tidak sejalan dengan amanat konstitusi.

Menurut Usman, rencana pengiriman sekitar 8.000 personel TNI di bawah payung Pasukan Stabilisasi Internasional justru bertolak belakang dengan sikap banyak negara yang menolak terlibat langsung di Gaza. “Rencana pemerintah mengirimkan 8.000 personel TNI ke Gaza di bawah payung Pasukan Stabilisasi Internasional adalah pertaruhan berbahaya. Saat banyak negara menolak, Indonesia malah mendukung lewat pengiriman pasukan ke sana. Ini janggal dan harus ditinjau ulang,” kata Usman dalam pernyataannya.

Usman menegaskan, meskipun pemerintah menyebut misi tersebut sebagai misi perdamaian, skema yang digunakan dinilai bermasalah karena berada di bawah Dewan Perdamaian yang dibentuk Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Ia menilai keterlibatan Indonesia dalam mekanisme tersebut berpotensi memberikan legitimasi terhadap pendudukan ilegal Israel atas Palestina dan kekerasan berskala luas di Gaza. “Mengirim pasukan nasional untuk beroperasi di Gaza di bawah kepemimpinan Trump sama saja memberikan legitimasi pada pendudukan ilegal Israel atas Palestina dan genosida di Gaza,” ujarnya.

Lebih lanjut, Usman mengingatkan posisi Indonesia di forum internasional bisa melemah jika tetap memaksakan diri bergabung dalam skema Dewan Perdamaian. Ia menilai mekanisme tersebut justru berpotensi melemahkan peran Perserikatan Bangsa-Bangsa dan memperkuat dominasi Amerika Serikat serta Israel.

“Indonesia akan sulit membela hak Palestina di PBB jika beroperasi dalam mekanisme yang melemahkan PBB dan memperkuat dominasi AS dan Israel atas Palestina. Indonesia malah menyimpangi amanat UUD 1945 yang menolak segala bentuk penjajahan di atas dunia,” katanya. Selain itu, langkah tersebut dinilai tidak sejalan dengan putusan International Court of Justice yang menegaskan bahwa pendudukan Israel di Palestina merupakan tindakan ilegal menurut hukum internasional.

Kritik juga diarahkan pada mandat dan akuntabilitas misi. Menurut Usman, masalah utama bukan terletak pada niat menjaga perdamaian, melainkan pada dasar pembentukan dan mekanisme pertanggungjawaban Pasukan Stabilisasi Internasional. Skema tersebut dinilai lahir dari aksi unilateral, bukan hasil musyawarah multilateral yang menjunjung standar akuntabilitas hak asasi manusia. Ia mengingatkan, alih-alih memperbaiki situasi, Indonesia justru berisiko ikut merusak tatanan sistem global pasca-Perang Dunia II yang berbasis kesetaraan dan keadilan.

Di sisi lain, pemerintah menyatakan rencana tersebut masih berada pada tahap persiapan. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi sebelumnya mengungkapkan Indonesia berencana mengirim sekitar 8.000 personel TNI ke Gaza sebagai bagian dari Pasukan Stabilisasi Internasional yang beroperasi di bawah arahan Dewan Perdamaian. Dewan tersebut, menurut laporan, telah disepakati melalui resolusi Dewan Keamanan PBB pada November 2025. Prasetyo menyebut pemerintah masih menunggu kesepakatan internasional yang menjadi dasar hukum pengiriman pasukan.

Kepala Staf TNI Angkatan Darat Maruli Simanjuntak juga menyatakan pihaknya tengah menyiapkan pasukan untuk misi tersebut. Namun hingga kini pemerintah belum merinci jadwal pengiriman, mandat operasi, lokasi penempatan, maupun mekanisme operasional pasukan Indonesia di Gaza. Sejumlah media Israel bahkan melaporkan Indonesia berpotensi menjadi negara pertama yang mengirim pasukan asing ke wilayah tersebut, dengan kemungkinan penempatan di antara Rafah dan Khan Younis.

Menanggapi situasi ini, Usman mendorong pemerintah untuk mengalihkan fokus pada upaya penegakan hukum internasional. Ia menilai Indonesia seharusnya berada di garis depan dalam menuntut pertanggungjawaban Israel atas kekerasan di Gaza, bukan justru terjebak dalam skema yang dinilai problematik.

“Keadilan bagi warga Palestina tidak bisa lagi menunggu. Dunia, termasuk Indonesia, wajib melindungi warga Palestina dari genosida dan memulihkan hak-hak mereka yang diabaikan sejak Nakba 1948. Jangan sampai atas nama perdamaian, Indonesia menutup mata atas kejahatan genosida dan apartheid Israel dan mengubur kemerdekaan Palestina,” kata Usman.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *