Amnesty International Desak DPR Tolak Keikutsertaan Indonesia dalam Dewan Perdamaian Gaza
Amnesty International Indonesia melayangkan surat terbuka kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Puan Maharani, untuk mendesak penguatan implementasi hukum internasional dalam kebijakan luar negeri Indonesia. Surat yang ditujukan langsung ke Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia di Senayan itu menyoroti rencana Pemerintah Republik Indonesia bergabung sebagai anggota Dewan Perdamaian atau Board of Peace, sebuah forum yang disebut dibentuk di luar kerangka hukum internasional dan diluncurkan di Davos, Swiss, pada 22 Januari lalu oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump.
Dalam surat tersebut, Amnesty International Indonesia menilai keputusan pemerintah menjadi anggota Dewan Perdamaian sekaligus rencana pengiriman sekitar 8.000 personel Tentara Nasional Indonesia ke Gaza di bawah naungan Pasukan Stabilisasi Internasional berisiko menyeret Indonesia ke dalam mekanisme yang justru dapat memperburuk pelanggaran hukum humaniter internasional. Forum itu dinilai tidak melibatkan Palestina sebagai pihak yang paling terdampak, sementara Israel justru menjadi anggota, meskipun selama puluhan tahun dituduh melakukan pendudukan ilegal, praktik apartheid, hingga dugaan genosida di Gaza.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menegaskan bahwa mekanisme Dewan Perdamaian bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar hukum internasional. “Keanggotaan Indonesia dalam Dewan Perdamaian berisiko melegitimasi pelanggaran hukum humaniter internasional, termasuk pendudukan ilegal dan penindasan sistematis terhadap warga Palestina,” ujar Usman Hamid dalam pernyataan tertulisnya. Ia juga mengingatkan bahwa prinsip larangan perolehan wilayah melalui kekerasan telah ditegaskan dalam berbagai resolusi Dewan Keamanan PBB dan menjadi fondasi tatanan hukum global.
Amnesty International Indonesia menilai langkah tersebut tidak sejalan dengan posisi Indonesia yang saat ini memegang peran penting di tingkat internasional, termasuk dalam Dewan Hak Asasi Manusia PBB. Indonesia dinilai seharusnya memperkuat penegakan hukum internasional melalui mekanisme multilateral resmi, bukan melalui forum ad hoc yang sarat kepentingan politik. “Partisipasi Indonesia dalam mekanisme di luar PBB justru dapat merusak kredibilitas Indonesia sebagai negara yang konsisten memperjuangkan hak asasi manusia dan keadilan internasional,” kata Usman Hamid.
Selain aspek hukum dan politik, surat terbuka itu juga menyoroti dampak fiskal. Amnesty International Indonesia memperkirakan kontribusi finansial Indonesia sebagai anggota permanen Dewan Perdamaian dapat mencapai lebih dari 1 miliar dolar AS atau sekitar Rp16,8 triliun. Angka tersebut dinilai berpotensi menggerus kemampuan negara dalam memenuhi hak-hak dasar warga, seperti layanan kesehatan, pendidikan, perlindungan sosial, hingga penanggulangan bencana alam. “Di tengah kebijakan efisiensi anggaran, pengeluaran sebesar itu berisiko mengorbankan pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat,” ujar Usman Hamid.
Melalui surat terbuka tersebut, Amnesty International Indonesia mendesak DPR RI agar menjalankan fungsi pengawasan dengan memperingatkan pemerintah atas risiko keikutsertaan dalam Dewan Perdamaian, mendesak penguatan komitmen terhadap hukum internasional, serta memastikan transparansi dan akuntabilitas penuh atas implikasi politik, keamanan, hukum, dan anggaran dari kebijakan tersebut. “Tidak ada satu pun negara yang berhak menentukan masa depan perdamaian Gaza secara sepihak tanpa keterlibatan rakyat Palestina dan tanpa proses multilateral yang sah,” tegas Usman Hamid, menutup pernyataannya.
