May 4, 2026

Skor CPI Indonesia Anjlok, ICW Nilai Pemerintahan Prabowo Normalisasi Konflik Kepentingan

  • February 12, 2026
  • 3 min read
Skor CPI Indonesia Anjlok, ICW Nilai Pemerintahan Prabowo Normalisasi Konflik Kepentingan

Transparency International kembali merilis Corruption Perceptions Index (CPI) 2025 pada Selasa (10/2/2026). Dalam laporan tersebut, Indonesia memperoleh skor 34 dari 100 dan menempati peringkat ke-109 dari 182 negara. Capaian ini menunjukkan kemunduran signifikan dibandingkan tahun sebelumnya, ketika Indonesia mencatat skor 37 dan berada di posisi ke-99.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai anjloknya skor dan peringkat CPI Indonesia tidak lepas dari arah kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. ICW menyebut, selama satu tahun terakhir, kekuasaan negara justru digunakan untuk membangun ekosistem yang menormalisasi konflik kepentingan, nepotisme, dan patronase, yang berdampak langsung pada melemahnya penegakan hukum serta merusak agenda reformasi antikorupsi yang telah dibangun sejak Reformasi 1998.

“Terjun bebasnya posisi Indonesia hingga sepuluh peringkat hanya dalam satu tahun memberi sinyal kuat bahwa ketegasan Presiden Prabowo dalam memberantas korupsi berhenti di atas podium semata,” ujar Staf Divisi Advokasi ICW, Yassar Aulia, dalam keterangan tertulisnya.

ICW mencatat, salah satu indikator pembentuk CPI, yakni IMD Business School World Competitiveness Yearbook, menunjukkan penurunan drastis skor Indonesia terkait prevalensi suap dan korupsi. Skor tersebut merosot 19 poin, dari 45 menjadi 26. Menurut ICW, kondisi ini menandakan lemahnya efektivitas penindakan korupsi dan absennya efek jera terhadap pelaku.

Di sisi lain, ICW menyoroti tidak adanya legislasi prioritas dari pemerintah dan DPR yang mendorong penguatan pemberantasan korupsi. Upaya mengembalikan Undang-Undang KPK ke versi sebelum revisi 2019 tidak pernah menjadi agenda serius. Pembahasan RUU Perampasan Aset dan revisi UU Tindak Pidana Korupsi agar selaras dengan United Nations Convention Against Corruption juga dinilai berjalan stagnan.

“Tidak ada langkah nyata untuk memperkuat instrumen hukum antikorupsi, baik dari sisi pencegahan maupun penindakan. Padahal, pengaturan seperti kriminalisasi perdagangan pengaruh dan suap di sektor swasta sangat krusial,” kata Yassar.

Faktor lain yang disoroti ICW adalah melemahnya pencegahan korupsi, sebagaimana tercermin dalam indeks Bertelsmann Stiftung Transformation. Menurut ICW, konflik kepentingan yang seharusnya dikelola justru dipelihara melalui pembagian jabatan strategis dan konsesi proyek kepada keluarga, kroni, serta lingkaran terdekat presiden.

ICW menyinggung praktik rangkap jabatan wakil menteri sebagai komisaris BUMN dan swasta, keterkaitan elite politik dan aparat negara dalam pengelolaan program Makan Bergizi Gratis, hingga penunjukan keponakan presiden sebagai deputi gubernur Bank Indonesia. “Ini adalah bentuk vulgar nepotisme yang berpotensi mematikan independensi lembaga-lembaga strategis dari pengaruh eksekutif,” ujar Yassar.

Kondisi tersebut, menurut ICW, diperparah oleh lemahnya fungsi pengawasan DPR. Dominasi koalisi pendukung pemerintah yang menguasai sekitar 470 dari 580 kursi parlemen dinilai membuat DPR kehilangan peran sebagai penyeimbang kekuasaan. DPR justru dianggap lebih sering menjadi perpanjangan tangan eksekutif dalam meloloskan agenda elite.

Aspek penegakan hukum dan akses terhadap keadilan juga disebut berkontribusi terhadap merosotnya skor CPI Indonesia. ICW menilai kebijakan peningkatan gaji aparat penegak hukum tidak cukup untuk mengatasi korupsi yudisial yang bersifat sistemik. Pembongkaran mafia peradilan dan penghentian intervensi eksekutif terhadap kekuasaan kehakiman dinilai jauh lebih mendesak.

“Penggunaan kewenangan berlebihan, seperti amnesti, abolisi, atau rehabilitasi untuk menganulir putusan pengadilan kasus korupsi, justru semakin merusak kepercayaan publik,” kata Yassar.

ICW juga mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi. Sepanjang 2025, pelapor dan saksi kasus korupsi masih kerap menghadapi intimidasi dan serangan balik. Padahal, sebagian besar pengungkapan kasus korupsi berawal dari laporan masyarakat.

“Jika pemerintah benar-benar serius membenahi penegakan hukum, perlindungan terhadap whistleblower dan partisipasi publik adalah syarat mutlak yang tidak bisa ditawar,” ujar Yassar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *