Dugaan Penculikan Balita di Kelapa Gading oleh Ayah Sendiri, Jo Edward Laksanakan Sidang Pertama Praperadilan
Tim kuasa hukum dari kantor hukum RAFAEL & PARTNERS mewakili Jo Edward menghadiri pemeriksaan sidang pertama Praperadilan pada Senin, 9 Januari 2026.
“Kami Alfin Rafael, S.H., M.H., Emilio Fransantoso, S.H., M.H., Malik Putra Eman, S.H., M.H. Selaku tim kuasa hukum dari kantor hukum RAFAEL & PARTNERS menghadiri pemeriksaan sidang pertama Praperadilan,” ungkap Tim Kuasa Hukum dikutip Rabu, 11 Februari 2026.
Sidang pertama Praperadilan ini dimohonkan oleh Sdr. Jo Edward kepada Kepala Satreskrim Mapolsek Kelapa Gading atas nomor perkara 2/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Utr selaku ayah kandung yang diduga menculik anak kandung sendiri dikarenakan rasa rindu yang tidak tertahan sejak 3 bulan tidak bertemu.
“Adapun alasan pengajuan Permohonan prapradilan ini adalah penetapan sebagai tersangka yang terlampau dini dan di nilai prematur serta di temukan banyak kejanggalan dikarenakan hasil dari penetapan tersangka ini berlangsung hanya kurang dari 8 jam,” ungkapnya.
Sebagai informasi kasus ini bermula dari dugaan penculikan, dimana Jo Edward yang disebut melakukan perampasana kepada anak laki-laki berusia tiga tahun berinisial JEJ di Gedung Parkir P.2 Apartemen Sherwood, Jalan Raya Kelapa Nias, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara, Sabtu 3 Januari 2026 lalu.
Terkait itu, Alfin Rafael mengatakan hal ini dinilai janggal dikarenakan sebelum ditetapkan sebagai tersangka, pihak Jo Edward sama sekali belum pernah di periksa sebagai saksi guna mendapatkan keterangan terlebih dahulu.
Selain itu juga penetapan sebagai tersangka pun tidak mempertimbangkan aspek penting dalam status jo Edward sendiri yang merupakan ayah kandungnya.
Sementara itu, Emilio Fransantoso menyatakan bahwa pihaknya juga menguji mengenai keabsahan dua alat bukti yang sah dalam penetapan tersangka ini yang dinilai cacat prosedur. Sebab diduga dalam kurun waktu kurang dari 8 jam dan belum adanya serangkaian proses seperti pemeriksaan ahli terkait mengenai alat bukti ini.
“Terlepas itu, barang bukti yang diperoleh Penyidik dari Upaya Paksa yang dilakukan pada tanggal 3 Januari 2026 tidak disertai izin Pengadilan Negeri setempat dalam kasus ini Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan juga tidak terdapat berita acara penyitaan oleh Penyidik terkait,” ungkap Emillio.
Malik Putra Eman juga berpendapat bahwa dalam Penetapan Tersangka ini tidak dilakukannya gelar perkara dalam menentukan bahwa ini tindak pidana atau bukan tindak pidana.
Selain itu, unit yang menangani penetapan tersangka ini tidak sesuai koridornya yang di mana proses pemeriksaan seharusnya di tangani oleh unit PPA di Polres maupun di Polda.
“Akan tetapi unit Satreskrim malah menindak penetapan tersangka, namun mengingat hal ini mencakup anak berumur di bawah 12 tahun, hal ini memberikan pertanyaan besar mengenai kompetensi dari kualitas penyidik kepolisian yang menilai perkara ini guna menentukan bahwa ini tindak pidana atau bukan tindak pidana,” tegas Malik.
