Saksi Terlapor Ungkap Kontradiksi Laporan dan Dugaan Kelalaian dalam Sidang Tabrakan Kapal di PN Jakarta Pusat
Saksi dari pihak tergugat mengungkap sejumlah fakta krusial dalam sidang lanjutan perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait tabrakan kapal yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026). Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 146/Pdt.G/2025/PN Jakarta Pusat dan melibatkan PT Citra Maritime melawan Winning Universe Ltd.
Dalam persidangan, Mohammad Doddy Komendagi, saksi fakta yang dihadirkan oleh pihak tergugat Winning Universe Ltd, menjelaskan kronologi insiden tabrakan antara tongkang TB PST 711 milik PT Citra Maritime dengan kapal berbendera Singapura, MV Winning Universe. Doddy hadir sebagai surveyor sekaligus Koresponden Asuransi SPICA yang melakukan peninjauan pascakejadian.
Doddy menerangkan bahwa pada saat kejadian, MV Winning Universe sedang berlayar dari wilayah selatan Afrika menuju China dan melintasi perairan utara Banten. Menurutnya, pada radar kapal Winning Universe terpantau setidaknya lima kapal nelayan di sekitar jalur pelayaran tersebut.
“Saat kejadian, kapal Winning Universe berada dalam pelayaran internasional dari selatan Afrika menuju China, dan di radar terlihat beberapa kapal nelayan di sekitar area tersebut,” ujar Doddy di hadapan Majelis Hakim.
Namun, keterangan tersebut memunculkan kontradiksi ketika dicocokkan dengan laporan survei tertulis yang dibuat oleh Doddy sendiri. Dalam laporannya, disebutkan bahwa kondisi cuaca dan laut saat insiden terjadi berada dalam keadaan baik dan tenang.
“Di laporan saya tertulis ‘the weather is fine and the sea is calm’, artinya cuaca baik dan laut tenang,” kata Doddy saat dikonfirmasi oleh kuasa hukum penggugat.
Saksi juga mengungkapkan bahwa tongkang TB PST 711 tidak dilengkapi dengan sistem Automatic Identification System (AIS). Meski demikian, menurut kuasa hukum PT Citra Maritime, ketiadaan AIS justru seharusnya membuat kapal besar seperti MV Winning Universe meningkatkan tingkat kehati-hatian melalui pengamatan visual dan radar secara optimal.
Dalam persidangan tersebut, Kuasa Hukum PT Citra Maritime, Bernard Kaligis, Bs.BA., S.H., LL.M., secara tajam mempertanyakan sejumlah klaim yang tertuang dalam dokumen Preliminary Report (2) of MV Winning Universe Collision with Barge PST 711 Nearby Indonesia on 27th May 2018. Salah satunya terkait kecepatan MV Winning Universe yang disebut mencapai 10 knots atau sekitar 18 kilometer per jam, sementara tongkang TB PST 711 hanya melaju dengan kecepatan 2 knots.
Bernard juga menyoroti pernyataan dalam laporan tersebut yang menyebutkan bahwa kapal Winning Universe mampu mendeteksi tugboat milik PT Citra Maritime dari jarak hingga 16 nautical miles atau sekitar 29 kilometer.
“Jika benar jarak pandang mencapai 16 nautical miles, artinya kapal Winning Universe sudah mengetahui keberadaan kapal klien kami jauh sebelum tabrakan terjadi. Mengapa tidak dilakukan tindakan pencegahan sejak dini?” kata Bernard di ruang sidang.
Pertanyaan tim kuasa hukum PT Citra Maritime juga mengungkap fakta bahwa Doddy Komendagi tidak memiliki lisensi loss adjuster yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), meskipun keterangannya dijadikan dasar dalam laporan asuransi.
Situasi persidangan semakin memanas ketika Bernard menyoroti inkonsistensi pengamatan kapal Winning Universe. Menurutnya, laporan menyebut kapal-kapal kecil seperti perahu nelayan dapat terpantau dengan jelas, sementara tongkang berukuran besar justru diklaim tidak terlihat.
“Ini menimbulkan pertanyaan besar. Bagaimana mungkin kapal nelayan yang kecil terlihat, sementara tongkang besar tidak terdeteksi? Fakta ini menunjukkan adanya kegagalan pengamatan dini yang patut diduga sebagai bentuk kelalaian,” ujar Bernard.
Ia menegaskan bahwa jalur pelayaran di perairan utara Banten merupakan alur laut yang padat dan membutuhkan kewaspadaan tinggi dari setiap kapal yang melintas. Kelalaian tersebut, menurutnya, telah menimbulkan kerugian besar bagi PT Citra Maritime.
Putra dari OC Kaligis itu berharap Majelis Hakim dapat menilai perkara secara objektif dan komprehensif berdasarkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan.
“Kami berharap Majelis Hakim melihat perkara ini secara jernih dan adil berdasarkan fakta hukum yang ada,” katanya.
Selain itu, Bernard juga meminta perhatian dan dukungan dari Pemerintah Republik Indonesia, khususnya Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, KSOP, KPLP, serta instansi terkait lainnya.
“Kami berharap ada pengamanan dan pengawasan terhadap kapal MV Winning Universe apabila melintas di perairan Indonesia, demi penegakan hukum dan keselamatan pelayaran nasional,” ujarnya.
