February 4, 2026

JATAM: Pencabutan Izin 28 Perusahaan di Sumatra Dinilai Sandiwara Politik dan Lindungi Penjahat Lingkungan

  • January 22, 2026
  • 3 min read
JATAM: Pencabutan Izin 28 Perusahaan di Sumatra Dinilai Sandiwara Politik dan Lindungi Penjahat Lingkungan

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengumumkan pencabutan izin terhadap 28 perusahaan yang dinilai melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan dan berkontribusi terhadap banjir serta tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Dari total tersebut, 22 perusahaan merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman dengan luas mencapai 1.010.592 hektare, sementara enam perusahaan lainnya berasal dari sektor pertambangan, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPH-HK).

Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menilai langkah pencabutan izin yang diumumkan pada 20 Januari 2025 tersebut tidak mencerminkan penegakan hukum yang adil dan transparan. Menurut JATAM, bencana ekologis yang melanda Sumatera merupakan katastrofe buatan akibat kebijakan negara yang selama bertahun-tahun menyerahkan bentang alam kepada korporasi ekstraktif. Alih fungsi hutan, pembukaan lahan sawit, hutan tanaman industri, pertambangan, dan proyek ekstraktif lain telah menghancurkan daerah tangkapan air, merusak daerah aliran sungai, serta melenyapkan penyangga ekosistem yang melindungi ruang hidup warga.

Koordinator Nasional JATAM, Melky Nahar, menyebut pengumuman Satgas PKH hanya berhenti pada angka dan daftar perusahaan tanpa membuka peta kejahatan lingkungan yang sesungguhnya. “Ini bukan penegakan hukum, melainkan manuver politik untuk meredam kemarahan publik. Negara tidak menjelaskan bentuk pelanggaran tiap perusahaan, metode investigasi, skala kerusakan ekologis dan sosial, serta kejahatan lain yang dilakukan korporasi,” ujar Melky.

JATAM menilai pengurus negara tidak serius menegakkan keadilan karena mengaburkan aktor kunci, meniadakan transparansi, dan menghindari pertanggungjawaban pidana maupun perdata. Pola ini dinilai sebagai upaya sistematis untuk mendepolitisasi bencana, sehingga kehancuran lingkungan dipisahkan dari kebijakan obral izin dan jejaring kekuasaan yang melindunginya. “Katastrofe Sumatera direduksi menjadi bencana alam semata, padahal ini adalah akibat langsung dari kejahatan negara yang melindungi kepentingan korporasi,” kata Melky.

Laporan terbaru JATAM mengungkap keterkaitan kuat antara wilayah terdampak banjir dan longsor dengan konsesi perusahaan yang dimiliki atau terafiliasi langsung maupun tidak langsung dengan pengurus negara dan elite politik nasional. Di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, wilayah hulu DAS dan kawasan strategis dikuasai perusahaan tambang, sawit, dan kehutanan yang saham, direksi, dan komisarisnya berkelindan dengan lingkar kekuasaan. Kondisi ini menciptakan konflik kepentingan akut karena para pengurus negara berperan ganda sebagai regulator sekaligus pelindung bisnis.

Sejumlah nama elite politik nasional disebut dalam jejaring bisnis ekstraktif di kawasan rawan bencana, mulai dari Presiden Prabowo Subianto, menteri aktif, hingga pimpinan partai politik. JATAM melacak afiliasi bisnis batu bara, kehutanan, dan perkebunan yang konsesinya melintasi hulu DAS dan wilayah rawan longsor di Aceh dan Sumatera Utara. Selain itu, korporasi besar seperti Sinar Mas Group dan Musim Mas Group juga disebut telah lama menguasai bentang alam esensial yang berulang kali dikaitkan dengan deforestasi, krisis air, dan banjir bandang.

Menurut JATAM, pencabutan izin tanpa proses hukum pidana dan perdata merupakan bentuk pelecehan terhadap hukum sekaligus penghinaan terhadap korban. Berdasarkan data BNPB per 21 Januari 2026, korban meninggal akibat bencana di Sumatera mencapai 1.200 orang, 143 dinyatakan hilang, dan sekitar 113,9 ribu warga masih mengungsi. Namun hingga kini, tidak ada kewajiban pemulihan lingkungan yang jelas, audit kerusakan sosial-ekologis, maupun jaminan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut tidak akan kembali beroperasi dengan nama baru.

“Pencabutan izin tanpa penjara adalah upaya melindungi para pembunuh ruang hidup. Negara berpura-pura tegas, tetapi sesungguhnya sedang mencuci tangan dan melindungi korporasi dari tanggung jawab pidana dan perdata,” tegas Melky Nahar. Ia menambahkan, tanpa penegakan hukum yang menyeluruh dan pemulihan ekologis yang nyata, kebijakan ini hanya akan menjadi bagian dari siklus kehancuran lingkungan yang terus berulang, sementara warga kembali dijadikan tumbal atas kejahatan yang sistemik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *