February 4, 2026

Buntut Kecelakaan Pesawat ATR 45-500 di Bulusaraung, Pengamat: Keluarga Korban Wajib Dapat Kepastian Hukum

  • January 22, 2026
  • 3 min read
Buntut Kecelakaan Pesawat ATR 45-500 di Bulusaraung, Pengamat: Keluarga Korban Wajib Dapat Kepastian Hukum

Buntut kecelakaan pesawat ATR 45-500 yang jatuh di kawasan Pegunungan Bulusaraung, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, menuai sorotan dari pengamat hukum penerbangan. Insiden tragis yang terjadi pada Sabtu, 17 Januari 2026 tersebut kembali membuat dunia penerbangan Indonesia berduka.

Pesawat ATR 45-500 dengan registrasi PK-THT dilaporkan mengalami kecelakaan saat melintas di wilayah pegunungan Bulusaraung. Dalam peristiwa tersebut, diduga sebanyak 10 orang yang terdiri dari awak pesawat dan penumpang meninggal dunia. Hingga kini, proses pencarian dan evakuasi korban masih terus dilakukan oleh tim gabungan Basarnas, TNI, dan Polri.

Pengamat hukum penerbangan, Columbanus Priaardanto, S.H., M.H., menegaskan bahwa keluarga korban kecelakaan pesawat ATR 45-500 harus mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik nasional maupun internasional. Ia juga mengingatkan agar keluarga korban tidak mudah dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Keluarga korban harus segera mendapatkan pendampingan hukum yang jelas sesuai undang-undang penerbangan yang berlaku di Indonesia dan Internasional, agar keluarga korban tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata pria yang akrab disapa Danto tersebut, Kamis, 22 Januari 2026.

Menurut Danto, selain pendampingan hukum bagi keluarga korban, pihak maskapai PT Indonesia Air Transport juga seharusnya segera memberikan pernyataan resmi terkait kecelakaan pesawat ATR 45-500 tersebut. Hal ini penting agar ahli waris korban memperoleh kejelasan mengenai hak-hak hukum mereka.

“Kita masih menunggu pernyataan resmi dari PT Indonesia Air Transport terkait bagaimana hak-hak keluarga korban. Karena masih kurangnya edukasi terkait hukum udara yang berlaku di Indonesia dan Internasional terkait insiden kecelakaan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa hak ahli waris korban telah dilindungi secara hukum oleh Negara Republik Indonesia serta konvensi internasional yang mengatur penerbangan sipil. Perlindungan tersebut mencakup hak korban sebagai penumpang maupun sebagai awak dan pilot pesawat.

“Hak ahli waris dilindungi secara hukum Negara Republik Indonesia dan konvensi International. Seperti hak-hak sebagi penumpang maupun hak-haknya sebagai crew dan pilot pada saat terjadi insiden yang memilukan ini,” tambahnya.

Lebih lanjut, Danto menjelaskan bahwa ketentuan mengenai kecelakaan pesawat udara telah diatur secara rinci dalam berbagai regulasi. Mulai dari Undang-Undang Penerbangan, peraturan Menteri Perhubungan, hingga Konvensi Montreal 1999 tentang pengangkutan internasional melalui udara yang telah diratifikasi Indonesia.

“Pasal 357 UU No. 1 tahun 2009 yang menyatakan kecelakaan pesawat udara adalah peritiwa terkait pengoperasian pesawat yang mengakibatkan orang meninggal, luka berat, atau kerusakan yang serius pada pesawat. Selain itu kewajiban pelaporan, investigasi dan penanganan kecelaan pesawat udara niaga yang tertuang dalam pasal 358-360 UU No. 1 tahun 2009. Selain pasal pasal tersebut, peraturan Menteri Perhubungan No. 77 tahun 2011 tentang tanggung jawab pengangkut angkutan udara,” jelasnya.

Sementara itu, hingga saat ini sebanyak delapan korban tewas telah ditemukan oleh tim SAR gabungan. Proses pencarian masih terus dilakukan di sekitar lokasi jatuhnya pesawat ATR 45-500 di puncak Gunung Bulusaraung, Pangkep, Sulawesi Selatan. Medan yang sulit dengan kedalaman jurang mencapai hampir 500 meter dari puncak gunung menjadi tantangan besar dalam upaya evakuasi dan pencarian korban lainnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *