JATAM Sebut AMDAL PT NKA Hanya Formalitas, Lucuti Ruang Hidup Warga Halmahera Timur
Halmahera Timur, Gatranews.id — Proses pembahasan Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atas rencana peningkatan kapasitas produksi tambang nikel PT Nusa Karya Arindo (PT NKA) di Halmahera Timur menuai penolakan keras. Pembahasan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL) serta Rencana Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL–RPL) yang digelar pada 10 Desember 2025 dinilai tidak memenuhi prinsip kehati-hatian, transparansi, dan partisipasi publik, serta hanya menjadi formalitas administratif semata. Dalam rilis resminya, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menegaskan bahwa proses AMDAL PT NKA justru melucuti ruang hidup warga dan harus segera dihentikan.
Alih-alih menjadi instrumen perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat, pembahasan AMDAL yang dilaksanakan secara daring oleh Komisi Penilai AMDAL Kementerian Lingkungan Hidup menunjukkan gejala kuat pengabaian substansi. “AMDAL PT NKA dijalankan sebatas untuk menggugurkan kewajiban perizinan, tanpa transparansi, tanpa keterlibatan bermakna warga terdampak, dan tanpa menjamin perlindungan lingkungan hidup,” tegas JATAM dalam rilis resmi tersebut. Proses yang tertutup ini dinilai mencederai hak masyarakat dan bertentangan dengan mandat negara dalam pengelolaan sumber daya alam.
PT Nusa Karya Arindo yang menguasai konsesi seluas 20.763 hektare merupakan anak usaha PT Antam Tbk, perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Perusahaan ini berencana meningkatkan kapasitas produksi bijih nikel di Blok Moronopo dari 4 juta ton menjadi 7,5 juta ton per tahun, membuka lahan baru seluas 206,65 hektare, membangun infrastruktur tambang tambahan, serta mendirikan terminal khusus atau dermaga di wilayah Sangaji Selatan. Skala ekspansi ini, menurut JATAM, bukan sekadar peningkatan produksi, tetapi lonjakan tekanan ekologis serius terhadap daratan, sungai, dan pesisir Halmahera Timur.
Ironisnya, di tengah ancaman kerusakan lingkungan tersebut, proses pembahasan AMDAL justru dilakukan secara tertutup dan minim partisipasi. Dokumen AMDAL tidak dibuka secara luas, undangan forum terbatas, dan masyarakat Kecamatan Kota Maba yang berada paling dekat dengan wilayah tambang tidak dilibatkan secara bermakna. Pelaksanaan sidang ANDAL dan RKL–RPL secara daring semakin memperlebar ketimpangan akses informasi karena warga tidak memegang dokumen secara utuh, tidak memiliki akses terhadap peta dan data teknis, serta tidak diberi ruang setara untuk menyampaikan keberatan. Dalam rilis resminya, JATAM menyebut kondisi ini sebagai bentuk pelanggaran prinsip partisipasi publik.
Sebagai perusahaan milik negara, PT NKA seharusnya menjunjung tinggi keterbukaan informasi dan perlindungan hak warga. Namun yang terjadi justru sebaliknya. “Ketika BUMN menjalankan proses perizinan secara tertutup dan bermasalah, negara sedang melegitimasi praktik perusakan lingkungan dan memperdalam krisis sosial-ekologis di Halmahera Timur,” tulis JATAM dalam rilis resmi tersebut. Situasi ini dinilai memperlihatkan kegagalan negara dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap korporasi tambang.
JATAM juga menyoroti diabaikannya usulan strategis warga yang telah disampaikan dalam konsultasi publik sebelumnya. Warga telah menegaskan area-area yang wajib dilindungi dari aktivitas tambang, seperti kebun pala, damar, dan gaharu milik warga Mabapura, wilayah tangkap nelayan, serta ruang hidup masyarakat adat O’Hongana Manyawa. Namun seluruh masukan tersebut tidak tercermin dalam dokumen AMDAL. Tidak adanya penerapan prinsip free, prior, and informed consent (FPIC) menunjukkan pelanggaran serius terhadap hak masyarakat adat, terlebih dilakukan oleh perusahaan milik negara.
Keabsahan dokumen AMDAL PT NKA juga diragukan karena ditemukan kejanggalan substansial, termasuk penyebutan wilayah administratif yang tidak sesuai dengan lokasi proyek. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai kualitas data dasar lingkungan, analisis dampak, serta rekomendasi pengelolaan dan pemantauan yang menjadi dasar penerbitan izin. Menurut rilis resmi JATAM, kelalaian ini mencerminkan rendahnya integritas dan ketelitian dalam penyusunan dokumen AMDAL.
Dari sisi ekologis, wilayah konsesi PT NKA tergolong sangat rentan. Sekitar 35 persen tapak proyek atau seluas 7.339,21 hektare berada di Kawasan Rawan Bencana tingkat tinggi, yang mencakup potensi longsor seluas 6.203,36 hektare, kebakaran hutan 1.115,31 hektare, serta banjir dan banjir bandang lebih dari 20,54 hektare. Namun risiko besar ini tidak diimbangi dengan dokumen mitigasi yang memadai, sehingga memperbesar ancaman keselamatan warga dan lingkungan.
Di dalam IUP PT NKA juga terdapat 5.777,31 hektare kawasan hutan lindung. Sebanyak 111,74 hektare telah dibuka melalui Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), sementara 5.665,57 hektare lainnya masih relatif utuh dan berfungsi sebagai benteng terakhir penahan bencana. Pembukaan lanjutan kawasan hutan lindung ini dikhawatirkan akan meningkatkan risiko longsor, banjir lumpur, serta sedimentasi pesisir Moronopo yang telah berdampak pada kerusakan terumbu karang, mangrove, dan wilayah tangkap nelayan. JATAM menegaskan seluruh sisa hutan lindung tersebut wajib ditetapkan sebagai zona larangan tambang permanen.
Lemahnya pengendalian dampak lingkungan juga terlihat dari penghentian penggunaan geotextile tube tanpa evaluasi terbuka kepada publik. Hingga kini, PT NKA belum membuka informasi penting seperti data kualitas air pesisir Moronopo, peta tambang aktif, rencana teknis penambangan, serta kajian akademik pendukung AMDAL. Kondisi ini bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik yang wajib dipatuhi oleh perusahaan BUMN.
“AMDAL seharusnya menjadi rem darurat untuk melindungi lingkungan dan warga, bukan karpet merah bagi perusahaan tambang,” tegas JATAM dalam rilis resminya. Atas dasar itu, JATAM mendesak Kementerian Lingkungan Hidup untuk segera menghentikan proses penilaian ANDAL dan RKL–RPL PT NKA serta mengulang seluruh pembahasan secara tatap muka, inklusif, dan transparan dengan membuka akses dokumen secara penuh kepada publik. Selain itu, Kementerian ESDM diminta menunda seluruh persetujuan teknis dan rencana peningkatan kapasitas produksi PT NKA, serta Ombudsman Republik Indonesia didesak melakukan pemeriksaan atas dugaan maladministrasi dan pengabaian hak publik dalam proses AMDAL tersebut.
