Skip to content

Menu

  • About
  • Beranda
  • Blog
  • Blog
  • Cart
  • Cart
  • Cart
  • Checkout
  • Checkout
  • Checkout
  • Contact
  • Home
  • Home test
  • Home Two
  • Load More
  • My account
  • My account
  • My account
  • Sample Page
  • Sample Page
  • Shop
  • Shop
  • Shop
  • Slider

Archives

  • August 2026
  • July 2026
  • June 2026
  • May 2026
  • April 2026
  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • December 2024
  • November 2024
  • October 2024
  • September 2024
  • August 2024
  • July 2024

Calendar

December 2025
M T W T F S S
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031  
« Nov   Jan »

Categories

  • Ekonomi & Bisnis
  • Environment
  • Fashion
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum dan Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Regional
  • Religi
  • Teknologi
  • Travel
  • Uncategorized

Copyright Gatranews.id 2026 | Theme by ThemeinProgress | Proudly powered by WordPress

Gatranews.id
  • About
  • Beranda
  • Blog
  • Blog
  • Cart
  • Cart
  • Cart
  • Checkout
  • Checkout
  • Checkout
  • Contact
  • Home
  • Home test
  • Home Two
  • Load More
  • My account
  • My account
  • My account
  • Sample Page
  • Sample Page
  • Shop
  • Shop
  • Shop
  • Slider
You are here :
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranperda KTR Jakarta Larang Iklan, Asosiasi Periklanan Minta Perlindungan
Written by Tim Redaksi GatraNewsDecember 5, 2025

Ranperda KTR Jakarta Larang Iklan, Asosiasi Periklanan Minta Perlindungan

Ekonomi & Bisnis Article

Jakarta, Gatranews.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menegaskan telah merampungkan evaluasi dan monitoring atas Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR). Proses ini mencakup peninjauan ulang pasal zonasi pelarangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak.

Ketua Bapemperda, Abdul Aziz mengatakan pihaknya sudah menyerap aspirasi pelaku UMKM. Ia menilai aturan radius 200 meter berpotensi memberatkan pedagang kecil.

“Kami sudah komitmen mendapatkan aspirasi dari UMKM. Jika pasal ini tetap dimasukkan, akan memberatkan,” kata Aziz.

Aziz menegaskan pasal radius tetap merujuk pada aturan lebih tinggi. Ia menyebut ketentuan tersebut sudah diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2024.

“Kalimatnya jelas. Tidak di-perdakan karena sudah ada PP,” ujar dia.

Anggota Bapemperda dari Fraksi PDI-P, Rio Sambodo, mengamini pandangan tersebut. Ia menilai aturan radius 200 meter mustahil diterapkan di Jakarta. Rio juga menyebut pembahasan tidak mencakup larangan lain, seperti pemajangan, perluasan kawasan tanpa rokok, serta iklan dan promosi.

“Penjualan berbeda dengan promosi dan sebagainya,” ucap Rio.

Kekhawatiran Pelaku Usaha

Pelaku usaha menanggapi terbatasnya pembahasan larangan iklan dalam Ranperda KTR dengan penuh kehati-hatian. Mereka berharap pemerintah tetap mempertimbangkan keberlangsungan sektor ekonomi kreatif.

Ketua Cluster Out of Home Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I), Deni Masriyaldi, mengatakan sektor periklanan sangat bergantung pada industri hasil tembakau. Deni menyebut 60–70% usaha periklanan berkaitan dengan industri tembakau.

“Pertumbuhan segmen advertising itu sangat terdampak. Kami berharap pemerintah mendengarkan aspirasi pelaku usaha. Jangan memberlakukan aturan sepihak dengan mengorbankan aspek lain,” tegas Deni.

Ia menyoroti ketentuan pelarangan total iklan di seluruh wilayah DKI Jakarta. Deni menilai aturan itu mengabaikan aspek ekonomi.

“Aspek keberlangsungan usaha kawan-kawan advertising tolong dipertimbangkan,” ujarnya.

Deni menjelaskan bahwa produk tembakau adalah produk legal dan dikenakan cukai. Karena itu, menurut dia, produk tersebut berhak diiklankan dan dipromosikan sesuai ketentuan Mahkamah Konstitusi.

Ia juga menegaskan bahwa pelaku usaha telah menaati larangan penempatan reklame dekat sekolah, rumah sakit, dan tempat ibadah. Namun, ia menolak larangan total iklan. Hal itu akan menimbulkan dampak luas bagi pelaku usaha

“Kalau didorong seluruh wilayah, itu bukan KTR lagi. Kalau KTR itu kawasan. Kawasan itu ditentukan pemerintah. Banyak yang akan terdampak,” ujarnya.

You may also like

Ciputra Life Catatkan Laba Bersih Rp99,3 Miliar Selama Semester I 2026

Raih Enam Penghargaan TADEA 2026, Bukti Upaya BRI Life Perkuat Kinerja dan Profesionalisme Tenaga Penjualan  

PTPP Raih Proyek Revitalisasi Terminal 1A Bandara Soekarno-Hatta Rp1,19 Triliun

Tags: DKI Jakarta, Iklan Rokok, Kawasan Tanpa Rokok, Ranperda KTR

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Archives

  • August 2026
  • July 2026
  • June 2026
  • May 2026
  • April 2026
  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • December 2024
  • November 2024
  • October 2024
  • September 2024
  • August 2024
  • July 2024

Calendar

December 2025
M T W T F S S
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031  
« Nov   Jan »

Categories

  • Ekonomi & Bisnis
  • Environment
  • Fashion
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum dan Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Regional
  • Religi
  • Teknologi
  • Travel
  • Uncategorized

Copyright Gatranews.id 2026 | Theme by ThemeinProgress | Proudly powered by WordPress