January 12, 2026

Ranperda KTR Jakarta Larang Iklan, Asosiasi Periklanan Minta Perlindungan

  • December 5, 2025
  • 2 min read
Ranperda KTR Jakarta Larang Iklan, Asosiasi Periklanan Minta Perlindungan

Jakarta, Gatranews.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menegaskan telah merampungkan evaluasi dan monitoring atas Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR). Proses ini mencakup peninjauan ulang pasal zonasi pelarangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak.

Ketua Bapemperda, Abdul Aziz mengatakan pihaknya sudah menyerap aspirasi pelaku UMKM. Ia menilai aturan radius 200 meter berpotensi memberatkan pedagang kecil.

“Kami sudah komitmen mendapatkan aspirasi dari UMKM. Jika pasal ini tetap dimasukkan, akan memberatkan,” kata Aziz.

Aziz menegaskan pasal radius tetap merujuk pada aturan lebih tinggi. Ia menyebut ketentuan tersebut sudah diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2024.

“Kalimatnya jelas. Tidak di-perdakan karena sudah ada PP,” ujar dia.

Anggota Bapemperda dari Fraksi PDI-P, Rio Sambodo, mengamini pandangan tersebut. Ia menilai aturan radius 200 meter mustahil diterapkan di Jakarta. Rio juga menyebut pembahasan tidak mencakup larangan lain, seperti pemajangan, perluasan kawasan tanpa rokok, serta iklan dan promosi.

“Penjualan berbeda dengan promosi dan sebagainya,” ucap Rio.

Kekhawatiran Pelaku Usaha

Pelaku usaha menanggapi terbatasnya pembahasan larangan iklan dalam Ranperda KTR dengan penuh kehati-hatian. Mereka berharap pemerintah tetap mempertimbangkan keberlangsungan sektor ekonomi kreatif.

Ketua Cluster Out of Home Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I), Deni Masriyaldi, mengatakan sektor periklanan sangat bergantung pada industri hasil tembakau. Deni menyebut 60–70% usaha periklanan berkaitan dengan industri tembakau.

“Pertumbuhan segmen advertising itu sangat terdampak. Kami berharap pemerintah mendengarkan aspirasi pelaku usaha. Jangan memberlakukan aturan sepihak dengan mengorbankan aspek lain,” tegas Deni.

Ia menyoroti ketentuan pelarangan total iklan di seluruh wilayah DKI Jakarta. Deni menilai aturan itu mengabaikan aspek ekonomi.

“Aspek keberlangsungan usaha kawan-kawan advertising tolong dipertimbangkan,” ujarnya.

Deni menjelaskan bahwa produk tembakau adalah produk legal dan dikenakan cukai. Karena itu, menurut dia, produk tersebut berhak diiklankan dan dipromosikan sesuai ketentuan Mahkamah Konstitusi.

Ia juga menegaskan bahwa pelaku usaha telah menaati larangan penempatan reklame dekat sekolah, rumah sakit, dan tempat ibadah. Namun, ia menolak larangan total iklan. Hal itu akan menimbulkan dampak luas bagi pelaku usaha

“Kalau didorong seluruh wilayah, itu bukan KTR lagi. Kalau KTR itu kawasan. Kawasan itu ditentukan pemerintah. Banyak yang akan terdampak,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *