
Larangan Penjualan Produk Tembakau di Ranperda KTR DKI Tuai Kritik
Jakarta, Gatranews.id – Polemik terkait larangan penjualan dan pemajangan produk tembakau dalam Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR) DKI Jakarta terus mencuat. Masyarakat dan pelaku usaha menilai aturan tersebut menimbulkan ketidakpastian. Mereka meminta ketentuan itu dihapus dari rancangan regulasi.
Ketua Dewan Penasihat Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), Tutum Rahanta menyatakan keberatan atas dorongan pengetatan aturan. Ia menilai tata cara penjualan produk tembakau sudah diatur dengan jelas.
“Ketentuan mengenai tata cara penjualan serta persyaratan konsumen berusia 21 tahun ke atas sudah cukup. Kami menjual rokok sebagai produk legal, sehingga aturan baru justru membuat situasi menjadi ambigu,” ujarnya ketika dihubungi via seluler akhir November 2025 lalu.
Tutum menilai larangan tersebut akan berdampak langsung pada keberlangsungan toko dan tenaga kerja. Ia menyebut perputaran ekonomi dapat menurun dan memengaruhi stabilitas usaha. Hippindo berharap pemerintah melihat persoalan ini secara proporsional agar keluaran regulasi adil bagi semua pihak.
“Jika industrinya terancam, pekerjanya pasti terdampak. Siklusnya akan terus begitu,” kata Tutum.
Ia menegaskan bahwa banyak masyarakat menggantungkan penghidupan pada industri ritel. Menurutnya, pemerintah harus siap dengan konsekuensi jika tetap mendorong aturan yang dinilai merugikan.
Ia menambahkan bahwa dampak larangan tidak hanya menyasar ritel modern. Pasar tradisional juga akan terkena imbas.
“Rokok hanya satu dari ribuan produk yang dijual di ritel modern, sehingga masalah ini jangan dipandang terpisah,” ujarnya.
Ia meminta pemerintah mempertimbangkan solusi kompromi agar kebijakan tidak lahir akibat tekanan pihak luar.
Hippindo saat ini menaungi 203 ritel modern dengan sekitar 800.000 pekerja. Jumlah tersebut dinilai memberi kontribusi signifikan terhadap perekonomian. Organisasi itu berharap pemerintah mempertimbangkan fakta tersebut sebelum memutuskan arah kebijakan.
You may also like
Archives
- October 2026
- September 2026
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024

Leave a Reply