
INDEF Ingatkan Raperda KTR Berpotensi Perlebar Kesenjangan Ekonomi
Jakarta, Gatranews.id – Panitia Khusus (Pansus) DPRD DKI Jakarta menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Draf regulasi akan diserahkan kepada Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) untuk proses lanjutan.
Raperda ini menuai penolakan dari pedagang dan pelaku usaha kecil. Keberatan muncul karena aturan larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah, pelarangan pemajangan, dan perluasan kawasan tanpa rokok hingga pasar rakyat.
Ketua Pansus, Farah Savira, menyatakan pembahasan di tingkat pansus selesai pada 30 Oktober 2025. “Alhamdulillah, per hari ini kami bersama Pansus tuntaskan pembahasan di level Pansus, menghasilkan 27 pasal 9 bab,” kata Farah di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (30/10) lalu.
Farah menegaskan aturan larangan penjualan rokok tetap dipertahankan dalam draf Raperda. Namun, masih ada kemungkinan penambahan persyaratan dan penegasan dalam Peraturan Gubernur.
Kebijakan ini mendapat kritik dari ekonom INDEF, M. Rizal Taufikurahman. Ia menilai aturan tersebut berpotensi menekan pedagang kecil dan ekonomi rakyat.
“Jangan lupa bahwa pedagang kecil merupakan bantalan ekonomi Jakarta,” kata Rizal.
Ia memperingatkan dampak ekonomi berantai jika larangan diterapkan kaku. Mulai dari turunnya omzet, lesunya daya beli, hingga meningkatnya pengangguran terselubung.
“Kondisi ini bisa menekan stabilitas sosial dan memperlebar kesenjangan ekonomi di tingkat bawah,” ujarnya.
Sinyal Serius
Ia juga menyoroti potensi hilangnya pendapatan daerah hingga 50% dari sektor tembakau. Apalagi, hal itu sempat diproyeksikan oleh DPRD DKI Jakarta.
“Itu harusnya menjadi sinyal fiskal serius bagi para pembuat kebijakan di DKI Jakarta,” kata Rizal.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu menyiapkan transisi fiskal yang bertahap. Bukan langsung memangkas sumber penerimaan tanpa pengganti yang siap.
“Kebijakan KTR harus seimbang antara kesehatan publik dan keberlanjutan ekonomi rakyat,” ucapnya.
Rizal menilai pendekatan adaptif lebih tepat. Fokus pada edukasi dan kawasan publik bebas rokok, namun tetap beri ruang legal bagi usaha mikro agar kebijakan ini inklusif.
Penolakan juga datang dari pedagang pasar. Ketua DPW APPSI DKI Jakarta, Ngadiran, menilai pelarangan akan menekan omzet pedagang.
“Saat ini, rata-rata omzet pedagang pasar sudah turun sampai 60%,” kata Ngadiran.
“Semua pelarangan dalam Raperda KTR itu sangat menyusahkan pedagang kecil, pengecer, asongan, dan lainnya. Kami minta pasal tersebut dibatalkan,” ujarnya.
You may also like
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024

Leave a Reply