May 18, 2026

KMI 2025: Dorong Reformasi Pengelolaan Royalti Musik

  • October 10, 2025
  • 3 min read
KMI 2025: Dorong Reformasi Pengelolaan Royalti Musik

Jakarta, Gatranews.id — Pemerintah bersama musisi dan pelaku industri musik sepakat memperkuat reformasi pengelolaan royalti. Kesepakatan itu mencuat dalam Konferensi Musik Indonesia (KMI) 2025 di Jakarta, Rabu (9/10), yang mengusung tema “Reformasi Pengelolaan Royalti Musik.”

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menegaskan komitmen pemerintah memastikan royalti diterima pihak yang berhak. Ia menekankan, sistem pengelolaan royalti harus adil dan transparan.

Komitmen Pemerintah

Dalam pidato kuncinya, Supratman memaparkan tiga langkah penting menjaga ekosistem royalti. “Pertama, harus ada kreasi. Jika karya itu baik, maka berlanjut pada perlindungan hukum. Setelah perlindungan terjamin, baru kita bisa membangun sistem pendapatan,” ujarnya.

Ia menyebut ekosistem musik yang sehat akan membuka peluang besar bagi pelaku industri. Pemerintah, kata dia, hadir memastikan kebijakan dan regulasi mendukung sistem yang adil.

“Ekosistem musik juga bersinggungan dengan kebijakan kebudayaan, ekonomi kreatif, dan digitalisasi. Karena itu, kerja sama lintas kementerian penting untuk memperkuat rantai nilai industri,” tambahnya.

Supratman juga menyinggung Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 sebagai turunan dari PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang pengelolaan royalti lagu dan musik. Aturan itu, katanya, memperjelas peran dalam sistem perlindungan hak cipta.

“Tugas saya memberi perlindungan bagi mereka yang berhak, yaitu komposer, pemegang hak cipta, dan pihak terkait,” ujarnya. Ia juga memperkenalkan gagasan Protokol Jakarta untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan industri dan pemerintah.

“Royalti harus sampai kepada yang berhak dan tidak dinikmati oleh pihak yang tidak berhak,” tegasnya menutup pidato.

Pandangan Para Panelis

Diskusi dilanjutkan dengan paparan sejumlah panelis, di antaranya Indra Lesmana, Pongki Barata, Ahmad Ali Fahmi, Agung Damarsasongko, dan Ketua Asosiasi Promotor Musik Indonesia (APMI) Dino Hamid.

Indra Lesmana menyoroti sistem direct licensing sebagai solusi kesejahteraan pencipta lagu di era digital. Sistem itu memungkinkan pencipta lagu memberi izin langsung kepada promotor, venue, atau platform digital tanpa melalui lembaga kolektif.

“Pendapatan pemilik karya bisa meningkat karena tidak ada potongan lembaga. Transparansi dan akuntabilitas juga lebih tinggi karena pelacakan lagu dapat dilakukan secara digital,” katanya. Namun, Indra menilai penerapan sistem ini memerlukan infrastruktur dan regulasi baru.

Reformasi Sistem Kolektif

Pongki Barata menilai lembaga manajemen kolektif masih dibutuhkan, tetapi perlu reformasi. Ia menekankan pentingnya transparansi dan sistem yang adil bagi semua pencipta. “Yang penting adalah bagaimana kita bersama membangun sistem yang lebih transparan dan terukur,” ujarnya.

Dino Hamid menyoroti kurangnya sosialisasi dan edukasi dalam penyelenggaraan konser. Menurutnya, banyak pelaku industri belum memahami kewajiban pembayaran hak cipta dan izin acara.

Ia berharap pemerintah memperbaiki tiga hal utama: sosialisasi yang lebih luas, edukasi berkelanjutan, dan penyederhanaan proses perizinan. “Izin acara sebaiknya bisa dilakukan secara cepat dan terintegrasi,” ujarnya.

Peran LMKN dan Usulan Piyu

Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Ahmad Ali Fahmi, menjelaskan lembaganya mengelola dua ranah: analog dan digital. LMKN, katanya, juga menyiapkan sistem pembayaran royalti digital yang lebih sederhana dan transparan.

“Kami akan memperkuat edukasi agar semua pihak memahami hak dan kewajiban mereka,” katanya.

Musisi Piyu “Padi”, yang juga Ketua Umum Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), mengusulkan agar ada aturan khusus tentang pertunjukan musik dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta. Menurutnya, pembayaran royalti sebaiknya dilakukan sebelum pertunjukan berlangsung.

“Lagu sudah digunakan dan dinyanyikan, tetapi penciptanya belum menerima haknya. Kami ingin pembayaran dilakukan di muka, seperti sistem honor artis,” ujarnya.

Menuju Ekosistem Musik yang Adil

Diskusi yang diikuti lebih dari 300 peserta itu menghasilkan beberapa rekomendasi. Di antaranya pembenahan basis data digital, pembentukan lembaga berbasis teknologi, penyederhanaan izin, serta edukasi hak cipta yang lebih masif.

Kolaborasi lintas sektor disebut menjadi kunci reformasi pengelolaan royalti. Pemerintah dan pelaku musik berkomitmen membangun ekosistem musik yang adil, transparan, dan berkelanjutan bagi seluruh insan kreatif Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *