January 12, 2026

Cegah Polemik, Anggota Pansus Yakinkan Pasal-Pasal Sensitif dalam Raperda KTR Tak Jadi Beban Masyarakat

  • September 12, 2025
  • 2 min read
Cegah Polemik, Anggota Pansus Yakinkan Pasal-Pasal Sensitif dalam Raperda KTR Tak Jadi Beban Masyarakat

Jakarta, Gatranews.id – Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Pansus Raperda KTR) DKI Jakarta optimistis target perampungan pembahasan sesuai dengan rencana kerja. Tetap berjalan sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan dan sembari mencermati kondisi terkini, termasuk dinamika sosio ekonomi masyarakat.

Utamanya, terkait pasal-pasal yang sensitif, khususnya pembahasan pasal 17 yang berisi mengenai berbagai pelarangan. Di antaranya: pelarangan penjualan rokok dengan radius 200meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak ; pelarangan penjualan rokok secara eceran ; izin penjualan ; hingga pelarangan sponsorship.

Anggota Pansus Raperda KTR dari Fraksi PKB, Yusuf menyoroti secara khusus pasal pelarangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Ia menyadari bahwa secara geografis, Jakarta dikelilingi pemukiman, sekolah dan tempat usaha yang sangat berdekatan satu sama lain. Radiusnya sangat sempit. Yusuf berpendapat pasal pelarangan ini secara khusus perlu dikaji lebih lanjut.

“Dekat sekolah itu pasti ada minimarket yang jaraknya kurang dari 200 meter. Ini kita juga perlu kajian lebih lanjut,” ujarnya saat dikonfirmasi via seluler pekan lalu.

Ia menambahkan bahwa kebijakan Perda KTR ini jangan sampai banyak merugikan pedagang kecil, khususnya UMKM. Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) ini kembali menegaskan agar dalam pembahasan Raperda KTR tidak merugikan masyarakat kecil.

“Memang pembahasan kawasan tanpa rokok ini akan mengerucut sampai ke hal-hal yang kecil. Namun kita juga mempertimbangkan kalau dampaknya terlalu luas untuk kalangan menengah ke bawah terutama UMKM dan warung-warung kecil,” kataYusuf.

Ia pun menyadari di tengah kondisi perekonomian masyarakat saat ini, regulasi seperti Raperda KTR diharapkan tidak menjadi tambahan beban berat bagi masyarakat.

Terpisah, Anggota Pansus Raperda KTR dari Fraksi Demokrat, Andika Wisnuadji menyebut bahwa pembahasan pasal demi pasal tetap berlangsung secara terstruktur.

“Tentunya untuk memastikan substansi regulasi dapat diselesaikan tepat waktu dan tetap berkualitas,” tegasnya.

Andika mengatakan bahwa Pansus tetap terus berdiskusi baik dengan eksekutif maupun pemangku kepentingan lainnya. Tujuannya, agar pembahasan berjalan konstruktif dan tidak menimbulkan polemik.

“Kami juga berkomitmen memastikan Raperda KTR ini tidak berdampak negatif terhadap kondisi sosial dan ekonomi masyarakat, serta tetap memperhatikan masukan dari berbagai pihak,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *