May 19, 2025

DPRD DKI Review Ulang Raperda KTR: Prioritaskan Kesehatan, Pertimbangkan Ekonomi

  • April 23, 2025
  • 3 min read
DPRD DKI Review Ulang Raperda KTR: Prioritaskan Kesehatan, Pertimbangkan Ekonomi

Jakarta, Gatranews.id – Panitia Khusus DPRD DKI Jakarta kembali membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR). Rapat digelar untuk meninjau ulang pasal-pasal dalam draf Perda yang dianggap perlu diperbaiki atau disesuaikan.

Anggota DPRD dari Fraksi PSI, August Hamonangan menyampaikan bahwa pembahasan masih dalam tahap review. Beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) juga diundang, termasuk Biro Hukum, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pariwisata.

“Pembahasan hari ini fokus meninjau ulang isi Perda KTR. Termasuk kemungkinan perubahan pasal, penghapusan, atau penambahan,” kata August ketika dihubungi pada Rabu (23/4).

Menurutnya, sejumlah lokasi wisata yang masuk dalam cakupan Raperda KTR perlu dikaji ulang. Oleh karena itu, Dinas Pariwisata perlu dilibatkan dalam pembahasan ini.

“Karena banyak objek wisata yang kini masuk area KTR, salah satunya tempat hiburan malam (THM),” ujarnya.

Rokok Ketengan Disorot

August menegaskan, perdagangan rokok di Jakarta saat ini masih longgar. Rokok bisa dijual bebas, bahkan eceran di pinggir jalan. Ia menilai perlu ada pengetatan aturan pembelian rokok, terutama menyasar anak di bawah umur.

“Kita harus tegaskan, yang boleh beli rokok adalah orang dewasa yang sudah tahu bahaya rokok,” tegasnya.

Rapat lanjutan, kata dia, akan melibatkan produsen rokok dan para pelaku usaha. Tujuannya, mendengar masukan dari semua pihak sebelum aturan disahkan.

Baca juga: Industri Rokok dan Ritel Tolak Aturan Larangan Jual Rokok 200 Meter dari Sekolah

Utamakan Kesehatan

August menyadari, KTR berkaitan dengan dua hal besar: kesehatan dan ekonomi. Namun, Fraksi PSI menempatkan kesehatan sebagai prioritas utama.

“Kalau masyarakat sehat, ekonomi juga ikut bergerak. Jadi fondasinya tetap kesehatan,” katanya.

Meski begitu, ia mengakui bahwa cukai rokok menyumbang pendapatan besar bagi negara. Namun, ia menilai Jakarta tetap perlu regulasi tegas soal KTR.

“Kalau tidak ada aturan ketat, susah menertibkan. Apalagi kalau anak sekolah bisa merokok di KTR, harus ada sanksi,” lanjut August.

Kelonggaran untuk Tempat Hiburan Malam?

Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) sebelumnya menyatakan keberatan terhadap Perda ini. Mereka khawatir KTR akan mematikan usaha, terutama di tempat hiburan malam (THM).

Menanggapi hal itu, August mengatakan pemerintah membuka ruang dialog. PHRI akan diundang ke rapat dengar pendapat (RDP) untuk menyampaikan aspirasi.

“Kalau memang THM identik dengan pengunjung merokok, nanti kita lihat. Apakah bisa disediakan ruang khusus merokok. Itu bisa jadi solusi,” ujarnya.

PHRI juga mengkhawatirkan KTR akan membuka celah pungutan liar (pungli). August menegaskan hal itu tidak boleh terjadi. Ia meminta implementasi aturan di lapangan harus bersih dan tegas.

“ASN, Satpol PP, dan petugas lainnya jangan sampai bermain. Kalau ada pemakluman, bisa diberi sanksi,” katanya.

Ia berharap regulasi yang disusun benar-benar adil. Tidak berat sebelah, serta tetap melibatkan masyarakat dalam prosesnya.

“Kalau semua pihak diajak bicara, harapannya aturan ini bisa ditegakkan tanpa menimbulkan resistensi,” ucap August.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *