
Berkontribusi Besar, IHT Butuh Perlindungan dan Keberpihakan Regulasi
Jakarta, Gatranews.id – Industri hasil tembakau (IHT) saat ini tengah mengalami berbagai tekanan terutama dari sisi regulasi. Di antaranya polemik implementasi Pengamanan Produk Tembakau dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan, dan implementasi Peraturan Daerah untuk Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Hal ini tidak terlepas karena pasal-pasal pengaturan di dalam regulasi tersebut yang eksesif dan mengancam keberlangsungan IHT.
Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), I Ketut Budhyman Mudhara berharap pemerintah dapat menjaga keseimbangan. Sehingga bisa mendorong daya saing pertumbuhan dan perlindungan IHT yang menjadi tumpuan 6 juta tenaga kerja.
“Sebagai bagian dari ekosistem pertembakauan, AMTI optimistis dan mendukung capaian program Asta Cita pemerintahan Bapak Presiden Prabowo. Demi mendorong peningkatan ekonomi sebesar 8% guna mendukung kesejahteraan masyarakat secara luas,” katanya di Jakarta, Selasa (11/3).
Namun, lanjutnya, sampai saat ini tekanan dari berbagai regulasi yang mengelilingi ekosistem pertembakauan sangat bertubi-tubi. Ini bisa berdampak pada serapan pekerja dan menurunnya produktivtias petani yang menggantungkan kehidupannya pada IHT.
“Meliputi petani tembakau, petani cengkeh, pekerja manufaktur, pedagang asongan, pedagang pasar, hingga pekerja kreatif,” jelasnya.
Minim Keterlibatan
Budhyman menyayangkan peraturan yang sedang digodok Kementerian Kesehatan terhadap produk tembakau, justru abai terhadap kontribusi ekosistem pertembakauan. Peraturan tersebut dirancang minim keterlibatan dan tidak mengakomodir masukan dari elemen hulu hingga hilir ekosistem pertembakauan.
“Sebagai inisiator regulasi tersebut, kami sangat menyayangkan Kementerian Kesehatan yang tidak memikirkan dan mengkaji dampak panjang dari rancangan aturan tersebut. Apalagi kondisi ekonomi sedang sulit seperti saat ini, PHK marak, pabrikan tutup, dan daya beli masyarakat turun,” ucapnya.
Ia menegaskan, apapun peraturan atau kebijakannya, wajib dan tetap mengedepankan prinsip keadilan. Khususnya transparansi serta pelibatan seluruh pihak terkait.
Polemik Pengaruh FCTC
Ia juga menyoroti dorongan kewajiban penyeragaman kemasan rokok polos dalam rancangan Permenkes yang sedang disusun saat ini. Pasal penyeragaman kemasan rokok polos ini sarat dengan pengaruh Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) atau Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau.
“Mengapa kita, sebagai negara yang berdaulat, harus berkiblat pada FCTC, yang notabene Indonesia sendiri tidak ikut meratifikasinya? FCTC juga bukan landasan hukum kita. Sehingga mengapa dalam menentukan arah kebijakan pertembakauan yang potensi dan kontribusinya begitu besar, harus berkiblat pada asing?” ujar Budhyman.
Ia menilai ada intervensi kepentingan asing dalam kebijakan pengendalian tembakau di Indonesia. Dengan tidak meratifikasi FCTC, Indonesia mempertimbangkan rantai ekosistem pertembakauan di Indonesia sangat kompleks.
“Saling terkait mulai dari hulu hingga hilir, dan sangat berbeda dengan negara-negara yang menjadi acuan FCTC. Jangan lah sampai terkait kesejahteraan masyarakatnya sendiri, sampai kita harus diintervensi asing,” tegasnya.
Kontribusi Besar IHT
Sepanjang tahun 2024, IHT telah menyumbang Rp216,9 triliun terhadap penerimaan negara melalui cukai hasil tembakau (CHT). Sumbangsih ini mencerminkan porsi lebih dari 10% dari total penerimaan pajak nasional, yang menjadikan IHT sebagai salah satu kontributor utama bagi kas negara.
Namun, dengan besarnya kontribusi IHT Budhyman menekankan pentingnya dukungan pemerintah melalui peraturan yang adil dan berimbang. Diharapkan, pemerintah bisa mendorong ekosistem pertembakauan untuk tetap tumbuh dan berkembang. Keterlibatan para pemangku kepentingan di IHT merupakan keniscayaan untuk mencapai tujuan tersebut.
“Target yang menjadi acuan utama dalam kebijakan ekonomi nasional tentu akan sulit terwujud jika salah satunya tidak ada perlindungan dan keberpihakan terhadap IHT. Tembakau bukan sekadar komoditas andalan petani di musim kemarau, melainkan telah menjadi warisan, dan budaya yang melekat dalam masyarakat kita,” jelasnya.
“Sudah seharusnya IHT dilindungi, diberi kesempatan untuk bertumbuh, mandiri dan berdaya saing. IHT perlu didukung pemerintah melalui peraturan yang mendorong keberlanjutan IHT, bukan mematikannya.”
Ia menyebut, seluruh pemangku kepentingan di ekosistem ini siap untuk bekerja sama dengan pemerintah dan terlibat aktif berdiskusi. Memberikan masukan dalam penyusunan berbagai peraturan baik di level pusat maupun daerah.
You may also like
Archives
- September 2026
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024

Leave a Reply