
Menperin: Kesepakatan Apple Kali Ini Cycle Baru
Jakarta, Gatranews.id – Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan bahwa kesepakatan dengan Apple kali ini merupakan cycle baru. Hal itu sudah disepakati berdasarkan hitungan yang diatur dalam Permenperin Nomor 29 Tahun 2017.
“Bahwa Apple akan membawa hard cash sebesar US$160 juta dalam konteks pemenuhan kewajiban mereka untuk Skema 3,” katanya di Jakarta, Rabu (26/2)..
Di dalam MoU juga disepakati kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Apple. Meliputi pendirian Apple Software Innovation and Technology Institute, pendirian Apple Professional Developer Academy, dan keberlanjutan Apple Academy.
Di samping investasi dalam bentuk hard cash, Kemenperin memperkirakan multiplier effect dari program pengembangan inovasi Apple mencapai US$72,3 juta. Terdiri atas transfer teknologi dari kegiatan Apple Academy sebesar US$47,3 juta sepanjang 2023-2029 yang merupakan intangible value berdasarkan tangible cost. Selanjutnya, perkiraan investasi yang diperoleh dari bisnis yang dimulai oleh lulusan Apple Academy, yang mencapai US$25 juta untuk 50 perusahaan/startup.
Baca juga: Akhirnya Kemenperin dan Apple Sepakat: Investasi 160 Juta US Dolar
Apple juga sudah berkomitmen mendirikan R&D Center yang akan fokus pada pengembangan software. Sebelumnya Apple tidak pernah membangun R&D Center di luar Amerika Serikat, kecuali di Brazil. Sehingga R&D Center di Indonesia nantinya akan merupakan yang kedua di luar AS dan yang pertama di Asia. Pendirian R&D Center akan melibatkan 15 perguruan tinggi di Indonesia, termasuk ITB, UI, UGM, dan ITS yang tergabung dalam Indonesia Chip Design Collaborative Center (ICDEC).
“Kementerian Perindustrian dan Apple akan bersama-sama membuat Roadmap Manufaktur Apple hingga 2029, yang akan menjadi komitmen untuk memperluas keberadaan Global Value Chain (GVC) Apple ke Indonesia,” jelas Menperin.
Pemerintah RI dan Apple memastikan pelaksanaan MoU bisa berjalan dengan baik. Output serta outcome-nya bisa sesuai dengan harapan Indonesia dan Apple. Sehingga pelaksanaannya membutuhkan pengawasan. Apple telah menunjuk pihak ketiga untuk mengawal apa yang sudah disepakati dan dituangkan dalam MoU agar bisa dilaksanakan dengan baik.
Dengan selesainya perundingan yang ditandatangani oleh Kemenperin dan Apple, maka proses selanjutnya yaitu penerbitan TKDN bisa dimulai.
“Dalam hal ini, semua keperluan administrasi untuk penerbitan sertifikat TKDN telah disiapkan oleh Apple dan akan diproses oleh Kemenperin melalui Sistem Informasi Industri Nasional atau SIINas,” jelasnya.
You may also like
Archives
- October 2026
- September 2026
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024

Leave a Reply