March 24, 2025

Usut Pidana Penipuan dan Pemalsuan SHM dan SHGB Laut Sampai ke Tingkat Presiden Jokowi

  • February 5, 2025
  • 3 min read
Usut Pidana Penipuan dan Pemalsuan SHM dan SHGB Laut Sampai ke Tingkat Presiden Jokowi

Jakarta, Gatranews.id – Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di atas perairan laut Tangerang diduga merupakan dokumen palsu. Hal ini ditegaskan oleh Anthony Budiawan, Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), yang menyebut bahwa kasus ini jelas merupakan tindak pidana pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara.

“SHM dan SHGB di atas perairan laut dapat dipastikan merupakan dokumen bodong, alias palsu, dan tindak pidana pemalsuan dokumen, dengan ancaman hukuman penjara delapan tahun. Pelaku dan pihak yang terlibat sudah jelas, terang-benderang. Polisi tunggu apa?” ujar Anthony Budiawan.

Menurut Anthony, pihak yang menerbitkan sertifikat dan pembeli atau penadah sertifikat palsu ini berdalih bahwa lahan tersebut sebelumnya adalah daratan yang mengalami abrasi sejak tahun 1980-an. Namun, ia menegaskan bahwa pengakuan ini mengada-ada dan merupakan modus penipuan.

Tidak Ada Abrasi di Pantai Utara Tangerang

Anthony menjelaskan bahwa berdasarkan kajian ilmiah, tidak ditemukan bukti adanya abrasi di Pantai Utara Tangerang sejak tahun 1980-an. Hal ini diperkuat oleh penelitian sejumlah pakar, termasuk Pakar Geospasial Departemen Geodesi Fakultas Teknik UGM, I Made Andi Arsana.

“Berdasarkan penelitian ini, terbukti tidak ada abrasi di pantai utara Tangerang. Oleh karena itu, sertifikat tanah (SHM dan SHGB) yang diterbitkan berdasarkan fakta palsu adalah dokumen tidak sah,” tegas Anthony.

Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Agraria, hak milik atas tanah akan hilang apabila tanahnya musnah, seperti akibat abrasi. Hal ini tertuang dalam Pasal 27 huruf b yang menyatakan bahwa hak milik hapus bila tanahnya musnah.

“Seandainya terjadi abrasi hingga tanah musnah menjadi daerah perairan laut, maka hak atas tanah tersebut juga musnah. Tidak bisa dipulihkan kembali,” jelasnya.

Dugaan Sindikasi Pemalsuan Sertifikat

Anthony menambahkan bahwa penerbitan sertifikat tanah di perairan pantai utara Tangerang tidak hanya melibatkan oknum tertentu, tetapi merupakan bagian dari sindikasi yang melibatkan pejabat desa, Badan Pertanahan Nasional (BPN), hingga notaris.

“Kepala desa, pejabat BPN, termasuk kepala BPN, sampai notaris, patut diduga secara bersama-sama terlibat dalam sindikasi pembuatan sertifikat bodong ini. Ini adalah persekongkolan jahat pemalsuan dokumen kepemilikan tanah,” ungkapnya.

Ia menekankan bahwa tindak pidana pemalsuan dokumen ini diatur dalam Pasal 264 KUHP dengan ancaman penjara delapan tahun. Selain itu, pembeli atau penadah sertifikat palsu juga diduga menjadi bagian dari sindikat pemalsuan sertifikat tanah dan memperoleh keuntungan besar dari praktik ini.

Peran Pemerintah dan Kepolisian

Lebih lanjut, Anthony mengungkapkan bahwa proses pemalsuan sertifikat tanah di perairan Tangerang sudah berlangsung sejak tahun 2022-2023 pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo. Ia menduga bahwa skandal ini melibatkan pejabat tinggi negara, termasuk menteri dan wakil menteri ATR, serta pihak lain yang berwenang dalam pengelolaan tanah.

“Pemalsuan dokumen ini berjalan sangat lancar karena melibatkan sindikat dari pejabat desa sampai pejabat tinggi negara, termasuk menteri dan wakil menteri ATR. Bahkan patut diduga, juga melibatkan, atau atas sepengetahuan, Jokowi,” ucapnya.

Oleh karena itu, ia mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas skandal sertifikat palsu ini hingga ke aktor intelektualnya. Selain itu, ia meminta Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan bahwa kasus ini benar-benar dibongkar hingga ke akar-akarnya.

“Pihak kepolisian RI wajib mengusut tuntas skandal sertifikat palsu ini hingga ke pelaku intelektualnya, termasuk pejabat tinggi negara. Presiden Prabowo harus memastikan skandal ini dapat dibongkar tuntas,” pungkas Anthony Budiawan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *