Dugaan KKN Antara Jokowi dan Aguan dalam Proyek PIK 2 Didesak untuk Diselidiki Mendalam
Jakarta, Gatranews.id – Polemik terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 kembali menjadi sorotan publik. Terbitnya Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) No. 6 Tahun 2024 yang memberikan status PSN pada kawasan wisata ini memicu dugaan kolusi antara Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Menko Airlangga Hartarto dengan pengembang PIK 2, Aguan.
Menurut M Rizal Fadillah, seorang pemerhati politik dan kebangsaan, pemberian status PSN pada kawasan PIK 2 dinilai sarat dengan kepentingan pribadi.
“Status ini disinyalir disalahgunakan oleh Aguan untuk memperluas cakupan wilayah pengembangannya. Selain itu, ada indikasi bahwa status PSN PIK 2 merupakan barter kepentingan antara Aguan dan Jokowi dalam proyek Ibu Kota Negara (IKN) di Penajam, Kalimantan Timur,” ujarnya.
Kolusi sebagai Perbuatan Pidana
Dugaan kolusi ini bukanlah perkara sepele. Dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), kolusi merupakan tindak pidana berat.
Pasal 21 undang-undang tersebut menyatakan bahwa setiap penyelenggara negara yang melakukan kolusi dapat dipidana penjara selama 2 hingga 12 tahun dan dikenakan denda hingga Rp1 miliar.
“Kolusi adalah tindak pidana yang setara dengan korupsi dan nepotisme. Dalam kasus ini, keterlibatan pejabat daerah, bahkan Presiden Jokowi, harus diusut secara transparan. Penyelidikan tidak boleh terbatas pada pelanggaran pembuatan pagar laut, tetapi juga harus menyasar skandal besar terkait PSN PIK 2,” tegas Rizal.
Pagar Laut PIK 2: Bukti Awal Dugaan Kejahatan Sistematis
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam rapat dengan Komisi IV DPR menyatakan akan membawa kasus pagar laut PIK 2 ke ranah pidana umum. Namun, Rizal menilai bahwa kasus ini harus ditelusuri lebih jauh ke ranah pidana khusus.
“Ini bukan hanya soal pagar laut. Ada dugaan kuat tentang kolusi, korupsi, dan bahkan subversi. Hubungan antara Jokowi dan Aguan harus diselidiki mendalam,” tambahnya.
Guru Besar Universitas Padjadjaran (Unpad) juga mengkritik tajam upaya penguasaan laut oleh pengembang.
“Bahkan Firaun yang mengklaim dirinya Tuhan tidak berani mengkapling laut. Namun, para penguasa ini mencoba menguasai daratan dan lautan demi kepentingan pribadi,” katanya.
Tuntutan Penahanan dan Investigasi Transparan
Rizal mendesak agar Jokowi dan Aguan segera diperiksa dan ditahan selama proses penyelidikan berlangsung.
“Ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara cukup menjadi alasan kuat untuk melakukan penahanan. Jika tidak, kasus ini hanya akan menjadi sandiwara politik belaka,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya mencabut status PSN PIK 2 dan membatalkan proyek tersebut.
“Pengungkapan skandal ini harus fokus pada membongkar kolusi, yang merupakan akar dari permasalahan. Kolusi adalah kejahatan sistematis yang lebih mudah dibuktikan dibandingkan korupsi,” pungkasnya.
