Ahli Waris Alm. H Abdul Halim Hadiri RDPU Komisi II DPR, Soroti Keluhan atas Janji Ganti Rugi yang Tak Terwujud

Jakarta, Gatranews.id – Komisi II DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan berbagai pihak, termasuk Masyarakat Korban Mafia Tanah Indonesia, Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Tinggi Masyarakat Adat Republik Indonesia (Lemtari), serta Pemerintah (ATR/BPN).
Rapat yang berlangsung pada Kamis (23/1/2025) di ruang kerja Komisi II ini dipimpin oleh Ketua Komisi II, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, bersama anggota Komisi II, Dede Yusuf.
Dalam RDPU tersebut, hadir H Makawi, seorang ahli waris dari H Abdul Halim dan Hj Muzenah. H Makawi menyampaikan keluhan terkait janji ganti rugi tanah sawah yang belum terealisasi, yang memiliki luas sekitar 5 hektar. Tanah tersebut tercatat dalam beberapa girik yang diterbitkan atas nama H Abdul Halim.
Girik yang Terkait Tanah yang Disengketakan:
- Girik C No. 1242, Persil 896.S.H dengan luas 17.230 m² atas nama H Abdul Halim.
- Girik C No. 1242, Persil 896.SI dengan luas 13.000 m² atas nama H Abdul Halim.
- Girik C No. 1327, Persil 897 SI dengan luas 20.000 m² atas nama H Abdul Halim.
“Ketiga girik tersebut sekarang dikenal dengan nama Jalan Boulevard Raya, Blok QA, Kelapa Gading Permai, Jakarta Utara, serta Jalan Kelapa Gading Nias Raya Blok GN,” ujar H Makawi, di sela-sela RDPU.
H Makawi menjelaskan bahwa H Abdul Halim meninggal dunia pada 11 Agustus 1978. Sepanjang hidupnya, H Abdul Halim tidak pernah menjual atau melepaskan hak atas tanah tersebut kepada pihak mana pun.
Begitu pula dengan para ahli waris, yang hingga kini tidak pernah menjual tanah tersebut. Surat-surat tanah tersebut tetap berada di tangan ahli waris dan disimpan di kantor notaris.
Namun, pada tahun 1986, tanah sawah tersebut secara tiba-tiba dikuasai oleh PT SM, yang mengklaim telah membeli tanah tersebut dari H Abdul Halim melalui Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat pada tahun 1981.
“Padahal, pada saat itu, orang tua kami sudah meninggal dunia selama tiga tahun,” ungkap H Makawi dengan tegas.
Pada 2006, pihak ahli waris mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Komisi II DPR RI, yang kemudian disusul dengan beberapa kali sidang.
Pada RDPU tahun 2007, pihak PT SM yang diwakili oleh Direktur Utama saat itu, Johanes Mardjuki, sempat menyatakan kesepakatan dengan ahli waris (Makawi) untuk menyelesaikan sengketa tanah tersebut.
PT SM berjanji akan membayar ganti rugi kepada ahli waris. Namun, kenyataan berkata lain. Janji tersebut tidak terealisasi, meski telah melalui beberapa periode sidang hingga kini.
H Makawi menambahkan, bahwa surat-surat yang disampaikan ke Komisi II DPR sudah diterima dengan baik, meski karena keterbatasan waktu tidak semua pihak dapat menyampaikan keluhan secara langsung.