KKP Segel 453 Ton Bahan Baku Pakan Ikan dari Luar Negeri

Banten, Gatranews.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel 453 ton bahan baku pakan ikan impor tak sesuai peruntukan di Banten. Tindakan paksaan pemerintah ini dilakukan di gudang milik PT PCIM dan PT CMK pada Senin (20/1) kemarin.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono menyampaikan, penyegelan dilakukan lantaran bahan baku yang seharusnya diperuntukkan untuk pembuatan pakan ikan sebagian telah diolah menjadi produk pakan hewan peliharaan kucing dan anjing. Bahkan, pakan kucing dan anjing itu telah siap didistribusikan.
“Sudah ada aturannya, setiap pelaku usaha yang memasukan bahan baku pakan ikan dari luar negeri wajib menggunakannya untuk pembuatan pakan ikan. Jika melanggar ya dikenakan sanksi administratif,” ujar Pung dalam siaran resmi KKP di Jakarta, Selasa (21/1).
Aturan ini tertuang jelas pada Pasal 16 Ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pakan Ikan. Selanjutnya, ia menginstruksikan agar kedua perusahaan dapat segera menjalankan peraturan yang telah berlaku.
“Kami instruksikan untuk segera merubah pengolahan bahan baku pakan ikan tersebut sesuai peruntukannya sebagaimana telah tertuang diperaturan,” tegasnya.
Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan, Halid K Jusuf menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, sebanyak 434 ton bahan pakan ikan telah diolah menjadi produk pakan hewan dan siap didistribusikan. Adapun rinciannya yakni PT PCIM telah memproduksi sebanyak 141,5 ton tepung ikan dan PT CMK 292,5 ton.
“Masih ada sisa bahan pakan ikan yang belum diolah di gudang PT PCIM sebanyak 15 ton dan PT CMK sebanyak 4 ton. Sehingga total bahan pakan ikan yang diimpor PT PCIM sebanyak 156,5 ton sedangkan PT CMK sebanyak 296,5 ton,” terang Halid.
Penyegelan yang dilakukan oleh Ditjen PSDKP sejalan dengan arah kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. Disebutkan bahwa setiap pelaku usaha wajib menjalankan peraturan yang telah diatur oleh negara. Termasuk dalam pengelolaan bahan baku pakan ikan dari luar negeri.