February 6, 2025

BTN Ungkap Ribuan Sertifikat Rumah Bermasalah, Erick Thohir Desak Tindakan Tegas terhadap Developer Nakal

  • January 21, 2025
  • 2 min read
BTN Ungkap Ribuan Sertifikat Rumah Bermasalah, Erick Thohir Desak Tindakan Tegas terhadap Developer Nakal

Jakarta, Gatranews.id — Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir meminta PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BTN) bertindak tegas terhadap pengembang perumahan yang terlibat dalam kasus sertifikat rumah bermasalah.

Ia menegaskan pentingnya memasukkan pengembang bermasalah ke dalam daftar hitam dan berbagi data tersebut dengan anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

“Developer dan notaris yang tidak bertanggung jawab harus di-blacklist di BTN. Saya juga akan rapat dengan Himbara agar data ini bisa dibagikan dan langkah serupa dilakukan oleh bank lain,” ujar Erick dalam konferensi pers di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (21/1).

Instruksi ini dikeluarkan setelah BTN mengungkapkan bahwa lebih dari 38.000 sertifikat rumah bermasalah melibatkan sekitar 4.000 proyek pengembang.

Direktur Utama BTN, Nixon LP Napitupulu, menyebut bahwa mayoritas sertifikat tersebut terkait proyek rumah subsidi dengan nilai aset mencapai Rp1 triliun.

“Dari total 38.144 sertifikat yang bermasalah, kami menargetkan penyelesaian bertahap. Pada tahun ini, 15.000 sertifikat akan diselesaikan, dan sisanya akan dituntaskan hingga 2027,” jelas Nixon.

Pengawasan Lebih Ketat bagi Developer

BTN juga mengambil langkah untuk memperketat kerja sama dengan para pengembang melalui sistem penilaian berbasis kinerja. Pengembang akan dikategorikan ke dalam empat peringkat: platinum, gold, silver, dan non-rating.

“Kami akan mengerem kerja sama, bahkan memutus hubungan, dengan pengembang yang masuk kategori non-rating. Ini adalah bagian dari upaya memastikan tanggung jawab pengembang kepada masyarakat,” tambah Nixon.

Erick menyoroti dampak serius dari masalah ini terhadap masyarakat. Ia menyatakan bahwa banyak pembeli rumah yang telah melunasi cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), namun belum menerima sertifikat kepemilikan.

“Bayangkan, masyarakat menghabiskan 40 persen dari gajinya untuk mencicil rumah selama 20 tahun. Tapi setelah lunas, sertifikatnya tidak diserahkan. Bahkan, ada rumah yang belum selesai dibangun. Ini sangat merugikan,” ungkapnya.

Untuk mencegah kasus serupa, Erick menegaskan pentingnya kolaborasi antara bank milik negara. Ia ingin memastikan perlindungan maksimal terhadap hak rakyat kecil, terutama dalam program perumahan subsidi.

BTN berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan sertifikat ini secara bertahap dan lebih akuntabel. Nixon menambahkan bahwa BTN telah menyusun matriks untuk menilai tingkat tanggung jawab pengembang. Sistem ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi sekaligus mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

“Total aset dari 38.144 sertifikat ini mencapai Rp1 triliun, sehingga penting bagi kami untuk memastikan seluruh proses berjalan aman dan sesuai aturan,” ujar Nixon.

Langkah tegas BTN dan Kementerian BUMN menjadi tonggak penting dalam memperbaiki sistem penyaluran perumahan subsidi di Indonesia.

Dengan pengawasan yang lebih ketat dan kerja sama lintas bank, diharapkan hak masyarakat akan perumahan yang layak dapat terwujud lebih baik di masa mendatang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *