February 6, 2025

Sosialisasi Permendag 2/2025, Perketat Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit

  • January 16, 2025
  • 2 min read
Sosialisasi Permendag 2/2025, Perketat Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit

Bekasi,Gatranews.id – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyosialisasikan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 2 Tahun 2025 yang memperketat ekspor limbah pabrik kelapa sawit (Palm Oil Mill Effluent/POME), residu minyak sawit asam tinggi (High Acid Palm Oil Residue/HAPOR), dan minyak jelantah (Used Cooking Oil/UCO). Sosialisasi ini berlangsung di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (14/1) dan melibatkan para pemangku kepentingan sektor produk kelapa sawit.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Isy Karim menegaskan bahwa aturan baru ini bertujuan menjamin ketersediaan bahan baku untuk industri minyak goreng rakyat. Selain itu juga untuk mendukung implementasi biodiesel berbasis minyak sawit sebesar 40 persen (B40).

“Berdasarkan Permendag ini, kebijakan ekspor UCO dan residu dibahas dan disepakati dalam rapat koordinasi yang dipimpin Kementerian Koordinator Bidang Pangan. Pembahasan tersebut mencakup alokasi ekspor sebagai syarat untuk mendapatkan Persetujuan Ekspor (PE),” ujar Isy.

Baca juga: KKP Bangun Kolaborasi Internasional Genjot Ekspor Perikanan ke AS

Ia menambahkan bahwa pelaksanaan ekspor UCO dan residu harus mempertimbangkan beberapa hal. Seperti kebijakan bea keluar, penyesuaian angka konversi hak ekspor dari DMO, produksi dan konsumsi dalam negeri, serta hak ekspor yang dimiliki eksportir.

“Untuk eksportir yang sudah memiliki PE berdasarkan aturan sebelumnya, ekspor tetap bisa dilakukan sampai masa berlaku PE habis,” jelasnya.

Dorongan untuk Kebijakan Berkelanjutan

Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kemendag, Farid Amir memaparkan bahwa Permendag 2/2025 juga merespons pertumbuhan permintaan POME, HAPOR, dan UCO di pasar internasional. Hal ini didorong oleh implementasi kebijakan Carbon Offsetting and Reduction Scheme for International Aviation (CORSIA). Adapun kebijakan ini diatur oleh International Civil Aviation Organization (ICAO).

“Kami juga mencatat adanya modus pencampuran CPO dengan POME dan HAPOR. Serta praktik mengolah buah dari tandan buah segar yang dibusukkan langsung menjadi POME dan HAPOR. Ini menjadi perhatian dalam revisi Permendag,” ujar Farid.

Ia berharap eksportir dan asosiasi dapat memberikan data akurat terkait produksi, pasokan, konsumsi, dan permintaan produk turunan kelapa sawit.

Permendag 2/2025 telah mulai berlaku pada 8 Januari 2025. Diharapkan, beleid ini mendukung keberlanjutan industri kelapa sawit Indonesia sekaligus memenuhi kebutuhan pasar domestik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *