
GAPMMI Mengaku Tidak Dilibatkan di Perumusan Kebijakan Garam
Jakarta, Gatranews.id – Ketua Umum Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (GAPMMI), Adhi S. Lukman mengaku tidak dilibatkan salam perumusan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 126 Tahun 2022 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional.
“Kita tidak dilibatkan, tiba-tiba keluar. Ini yang mengagetkan juga,” katanya di Jakarta, Rabu (15/1).
Padahal, industri aneka pangan merupakan salah satu pengguna garam yang cukup besar. Dalam satu tahun, industri ini membutuhkan garam sebagai bahan baku mencapai 600 ribu ton.
Adhi menyebut, di awal beleid ini disahkan, produsen garam lokal menyanggupi pemenuhan pasokan bagi industri. Sayangnya, di tengah perjalanan stok yang dimiliki produsen lokal tidak mencukupi. Bahkan, sebagiannya produk garam lokal tidak sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan industri.
“Kita perlu membuat roadmap. Kalau kita tidak akan impor, 100% dari lokal, roadmap-nya seperti apa? Karena sekarang belum ada solusi,” ujarnya.
Baca juga: Garam Jadi Masalah Lagi, GAPMMI Minta Pemerintah Segera Cari Solusi
Ia mengatakan bahwa sentra-sentra garam yang dibuat pemerintah masih belum bisa mencukupi kebutuhan industri. Malahan, sentra-sentra garam itu memiliki kendala produksi hingga logistik yang cukup besar.
“Itu mungkin perlu dipetakan, pemerintah perlu juga membantu mencari solusinya. Sehingga kita berharap ada roadmap di tahun pertama, tahun kedua, tahun ketiga,” tegas Adhi.
Tidak Sesuai Kebutuhan Industri
Berdasarkan data GAPMMI, dari kebutuhan 600 ribu ton garam, hanya sekitar 270 ribu saja yang dapat terpenuhi. Sisanya, terkendala spesifikasi, maupun stok dari produsen.
“Pertama ada alasan kadar airnya tinggi. Kalau kadar airnya tinggi, kadar magnesiumnya tinggi, itu menyebabkan penggumpalan,” jelasnya.
Ia menambahkan, penggumpalan garam ini mengakibatkan blocking atau kemacetan pada mesin produksi. Di sisi lain, jika garam yang tidak sesuai spesifikasi tetap digunakan, akan terjadi penurunan kualitas produk. Misalnya, pada produk bumbu kering dalam kemasan yang akan mudah rusak atau reject.
“Kalau bumbu-bumbu kering menggumpal itu kan kita tidak bisa pakai, tidak bisa jual, dan mutunya akan turun juga,” ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, berdasarkan laporan beberapa anggota GAPMMI, terjadi kontaminasi pada beberapa produk garam lokal. Sehingga, produk-produk garam semacam itu tidak dapat digunakan.
“Dari produsen industri pangan juga sudah mengundang surveyor untuk melihat, menjelaskan bahwa ada kontaminasi bintik hitam dan lain sebagainya. Tentunya tidak diperbolehkan di dalam produk pangan,” jelas Adhi.
You may also like
Archives
- October 2026
- September 2026
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024

Leave a Reply