February 6, 2025

Kemenkop RI Serahkan Data Koperasi di Sektor Jasa Keuangan ke OJK

  • January 14, 2025
  • 2 min read
Kemenkop RI Serahkan Data Koperasi di Sektor Jasa Keuangan ke OJK

Jakarta, Gatranews.id – Kementerian Koperasi (Kemenkop) resmi menyerahkan daftar koperasi yang beroperasi di sektor jasa keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). 

Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi menyerahkan dokumen tersebut kepada Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar di Jakarta, Senin (13/1). Acara itu juga dihadiri oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Jasa Keuangan Mikro OJK, Agusman dan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Friderica Widyasari Dewi. 

Budi Arie menjelaskan bahwa Pasal 321 UU P2SK mengamanatkan Kemenkop untuk membina koperasi yang bergerak di bidang jasa keuangan. Khususnya yang beroperasi dalam sistem open loop. Ia juga menekankan pentingnya pengawasan yang melibatkan OJK dalam meningkatkan tata kelola koperasi.

“Kami telah melaksanakan berbagai sosialisasi UU P2SK kepada koperasi dan dinas koperasi di seluruh Indonesia,” ujar Budi Arie.

Baca juga: KKP Sukses Kembangkan Model Hilirisasi Rajungan

Ia juga meminta koperasi di sektor jasa keuangan untuk segera memperbaiki tata kelola agar siap menghadapi pengawasan intensif dari OJK.

“Kami juga aktif bekerja sama dengan OJK untuk membentuk tim gabungan guna mendukung implementasi UU P2SK,” tambahnya.

Tindak Lanjut OJK

Mahendra Siregar menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti daftar koperasi yang diserahkan Kemenkop sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami akan memproses daftar ini mulai dari perizinan, pengaturan, hingga pengawasan. Sesuai dengan esensi UU P2SK, yaitu pengembangan dan penguatan sektor jasa keuangan,” jelas Mahendra. 

Mahendra juga menawarkan kerja sama dalam bentuk pelatihan dan workshop guna mendukung pembinaan dan penguatan tata kelola koperasi di Indonesia.

“Kemajuan ekonomi yang berkelanjutan sangat bergantung pada kekuatan entitas, baik itu koperasi, perusahaan, atau badan hukum lainnya,” katanya. 

Dalam surat Menteri Koperasi Nomor B-3/M.KOP/PK.02.00/2025, tertanggal 10 Januari 2025, Kemenkop menyampaikan daftar koperasi open loop hasil penilaian sesuai kriteria dalam Pasal 44B Ayat (2) dan Pasal 202 UU P2SK. 

Daftar tersebut akan menjadi acuan bagi OJK dalam melakukan sosialisasi, komunikasi publik, dan pengembangan koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. OJK juga akan terus berkoordinasi dengan Kemenkop dan dinas koperasi daerah guna memastikan proses perizinan dan tindak lanjut berjalan lancar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *