Said Didu dan Kontroversi di Proyek Strategis Nasional Kawasan PIK
Jakarta, Gatranews.id – Jagat maya tengah dihebohkan dengan kontroversi terkait Said Didu, yang ramai dibahas di media sosial. Perdebatan ini dipicu oleh laporan Majalah Tempo edisi 9-15 Desember 2024 dengan tajuk “Kami Mesti Menjaga Wajah Presiden.”
Dalam edisi tersebut, Tempo menyoroti peran PT Agung Sedayu dalam Proyek Strategis Nasional (PSN), khususnya di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK).
Proyek Strategis Nasional (PSN) adalah inisiatif yang diresmikan pada era Presiden Jokowi melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 3 Tahun 2016.
Tujuannya adalah mempercepat pembangunan infrastruktur guna mendorong pemerataan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Salah satu PSN yang kini menjadi perhatian adalah kawasan terpadu di PIK, yang dikelola oleh PT Agung Sedayu Group.
Namun, isu yang berkembang menunjukkan adanya salah kaprah dalam memahami wilayah kerja PSN di PIK. Banyak yang menganggap bahwa PSN di PIK sama dengan kawasan komersial PIK 2.
Faktanya, menurut data yang dihimpun, PIK 2 adalah kawasan komersial terpisah dan tidak termasuk dalam cakupan PSN. PSN di PIK memiliki tujuan dan peruntukan yang berbeda, dengan fokus pada pembangunan terpadu yang lebih luas.
Said Didu dan Tuduhan Provokasi
Nama Said Didu mencuat karena komentarnya yang dianggap menyerang proyek PSN di kawasan PIK. Mantan pejabat ini kerap melontarkan kritik tajam terhadap kebijakan pemerintah, bahkan sejak tidak lagi berada di lingkaran kekuasaan. Kali ini, Said Didu dituding berupaya mengganggu jalannya PSN dengan retorika yang memicu polemik.
Menurut C. Suhadi SH MH, Koordinator Team Hukum Merah Putih, tindakan Said Didu dinilai tidak berdasar dan berpotensi menggagalkan program pemerintah. “Segala gangguan terhadap PSN di kawasan PIK, termasuk oleh Said Didu, harus dihentikan. Proyek ini telah disepakati antara pemerintah pusat dan PT Agung Sedayu sebagai pengelolanya,” tegas Suhadi.
Ia juga menambahkan bahwa PSN di kawasan PIK memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak boleh diganggu demi menjaga kelangsungan pembangunan.
“Pemerintah harus bertindak tegas kepada provokator yang ingin menghambat jalannya PSN. Proyek ini tidak hanya strategis, tetapi juga menjadi salah satu motor penggerak pertumbuhan ekonomi,” imbuhnya.
Keterlibatan swasta dalam PSN sejalan dengan ketentuan Pasal 1 Perpres No. 3 Tahun 2016, yang menyebut badan usaha, baik milik pemerintah maupun swasta, dapat berperan dalam pelaksanaan proyek.
Dalam konteks PSN di PIK, PT Agung Sedayu Group menjadi mitra utama pemerintah untuk merealisasikan pembangunan tanpa membebani keuangan negara.
Proyek ini tidak hanya bertujuan membangun infrastruktur, tetapi juga menciptakan lapangan kerja baru dan mendorong pertumbuhan ekonomi. “Peran swasta dalam PSN menunjukkan sinergi positif antara pemerintah dan sektor swasta untuk kepentingan masyarakat luas,” ujar Suhadi.
Proyek Strategis Nasional di kawasan PIK merupakan bagian dari upaya pemerintah dan swasta untuk mendorong pembangunan yang berkelanjutan.
Keterlibatan PT Agung Sedayu Group sebagai pengelola PSN adalah langkah strategis untuk mempercepat realisasi proyek tanpa membebani anggaran negara. Oleh karena itu, segala upaya untuk mengganggu proyek ini harus ditangani secara tegas demi kepentingan nasional.
“Indonesia harus bersyukur atas peran swasta yang terlibat dalam PSN. Ini bukan sekadar pembangunan infrastruktur, tetapi juga langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Suhadi.