January 22, 2025

BNN Berhasil Ungkap 15 Kasus Peredaran Narkoba di 10 Provinsi

  • December 5, 2024
  • 2 min read
BNN Berhasil Ungkap 15 Kasus Peredaran Narkoba di 10 Provinsi

Jakarta, Gatranews.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap 15 kasus peredaran narkoba di 10 provinsi, meliputi Sumatera Utara, Kalimantan Utara, Bali, Kepulauan Riau, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Lombok, DKI Jakarta, Banten, dan Bangka Belitung.

Kepala BNN, Komjen Pol Marthinus Hukom, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil operasi selama dua pekan terakhir. Operasi ini melibatkan berbagai pihak terkait, seperti Bea Cukai dan sejumlah instansi lainnya.

“Ke-15 kasus ini mencakup jaringan yang berbeda-beda. Para pelaku memperebutkan pangsa pasar yang besar di wilayah-wilayah tersebut,” ujar Marthinus dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis (4/12).

Modus Operandi dan Peran Pelaku

Menurut Marthinus, para pelaku kerap merekrut masyarakat untuk dijadikan kurir atau pengedar dengan memanfaatkan motif ekonomi. Banyak yang terjebak dalam bisnis ilegal ini tanpa menyadari konsekuensi hukum yang berat.

Sementara itu, Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol I Wayan Sugiri, menyatakan bahwa lembaga tersebut terus berupaya bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mencegah dan memberantas peredaran narkoba. Pengungkapan 15 kasus ini berhasil menyeret 35 tersangka ke ranah hukum.

“Dalam 15 kasus ini, kami berhasil menyita barang bukti berupa 80,877 kilogram sabu, 169.432,78 gram ganja, 59.807 butir ekstasi, 1.968 gram kokain, serta uang tunai senilai Rp301.940.000,” ungkap Wayan.

Sumber Informasi dan Penegakan Hukum

Penangkapan para tersangka dilakukan di berbagai lokasi di 10 provinsi tersebut. Informasi yang mendasari pengungkapan kasus ini berasal dari laporan masyarakat, data intelijen BNN di tingkat daerah, serta kerja sama dengan Bea Cukai.

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, antara lain Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (2).

Dengan jumlah narkotika yang berhasil disita, BNN menyatakan telah menyelamatkan sekitar 475.903 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba. Upaya ini menjadi bukti nyata komitmen BNN dalam melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkoba.

Publik diimbau untuk terus berpartisipasi memberikan informasi jika mengetahui aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba, guna mendukung pemberantasan secara menyeluruh.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *