January 13, 2025

Respons Proposal Investasi Apple USD 100 Juta, Kemenperin Gerak Cepat

  • November 20, 2024
  • 3 min read
Respons Proposal Investasi Apple USD 100 Juta, Kemenperin Gerak Cepat

Jakarta, Gatranews.id – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengonfirmasi telah menerima proposal rencana investasi Apple sebesar US$100 juta atau sekitar Rp1,58 triliun (kurs Rp15.800) di Indonesia selama dua tahun ke depan. Jumlah tersebut meningkat 10 kali lipat dari rencana awal Apple yang hanya berkomitmen menginvestasikan US$10 juta atau Rp158 miliar untuk membangun pabrik aksesoris dan komponen di Bandung, Jawa Barat.

“Kemenperin telah menerima proposal Apple tertanggal 18 November 2024 terkait investasi sebesar US$100 juta. Tentunya kami mengapresiasi niat baik Apple dalam proposal tersebut,” ujar Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, di Jakarta, Rabu (20/11).

Febri menjelaskan bahwa Kemenperin langsung bergerak cepat dan akan mengadakan rapat pimpinan pada Kamis pagi (21/11) untuk membahas proposal tersebut.

“Ini menunjukkan bahwa Pak Menteri (Menteri Perindustrian) merespons dan menyambut baik komitmen investasi Apple dengan langsung menggelar rapat pimpinan besok pagi,” tambahnya.

Baca juga: PTPN Group Revitalisasi Industri Karet Nasional demi Keberlanjutan dan Kejayaan

Namun, Kemenperin masih menagih komitmen Apple untuk merealisasikan investasi sebesar Rp300 miliar sesuai aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet.

Dalam Permenperin 29/2017, disebutkan bahwa penghitungan TKDN dapat dilakukan melalui tiga skema, yaitu produksi dalam negeri (membangun pabrik), pengembangan aplikasi lokal, dan/atau inovasi di dalam negeri.

Sebelumnya, Apple memilih skema pengembangan inovasi dengan membangun Apple Academy. Saat ini, Apple telah mendirikan tiga Apple Academy yang berlokasi di BSD Tangerang, Batam, dan Surabaya.

iPhone 16 Belum Bisa Dijual di Indonesia

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita sebelumnya mengungkapkan bahwa iPhone 16 belum bisa dijual di Indonesia. Karena masih dalam proses pemenuhan persyaratan TKDN.

“Masih ada gap sekitar Rp240 miliar. Jika Apple dapat merealisasikan investasi tersebut, mereka akan mencapai nilai TKDN 40%, sehingga dapat memasarkan produk di Indonesia,” jelas Agus.

Febri menambahkan bahwa penerapan TKDN bertujuan menciptakan keadilan bagi semua investor di Indonesia, sekaligus memperkuat struktur industri dalam negeri. Hal ini juga dilakukan untuk menjaga kesetaraan dengan negara-negara lain di mana Apple berinvestasi.

“Persoalannya tidak hanya soal nilai investasi, tetapi juga keadilan bagi seluruh investor di Indonesia serta kesetaraan dengan negara lain. Ini akan menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif di Indonesia,” ungkap Febri.

Ia juga mengungkapkan bahwa penjualan ponsel Apple di Indonesia mencapai 2,61 juta unit pada tahun lalu, terbesar di Asia Tenggara. Sebagai perbandingan, penjualan ponsel Apple di Vietnam hanya mencapai 1,43 juta unit.

“Pendapatan penjualan Apple di Indonesia diperkirakan mencapai Rp30 triliun. Angka ini masih jauh dari nilai investasi yang diperlukan untuk mendukung perkembangan ekonomi nasional dan ekosistem teknologi digital di Indonesia,” paparnya.

Sebagai langkah tindak lanjut, Kemenperin memberikan tiga syarat kepada Apple. Pertama, Apple wajib mendirikan divisi penelitian dan pengembangan (R&D) di Indonesia, dengan skala yang lebih besar dibandingkan Apple Academy. Kedua, Apple harus melibatkan perusahaan lokal dalam rantai pasok global (GVC) mereka.

Selain itu, aturan TKDN juga diterapkan secara konsisten pada Alphabet, induk Google, yang memproduksi Google Pixel 9. Produk tersebut hingga kini tidak dapat diperjualbelikan di Indonesia karena minimnya investasi perusahaan di dalam negeri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *