Ketua PN Pematang Siantar Dilaporkan ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan MA Buntut Uang Rp20 Miliar

Pematang Siantar, Gatranews.id – Jefri MT Sipahutar, SH., MKn., selaku kuasa hukum PTPN IV Regional I dari Kantor Hukum Hasrul Benny Harahap & Rekan, telah melaporkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pematang Siantar berinisial RLM ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA) pada Jumat (8/11).
Laporan tersebut dikirimkan kepada Ketua Komisi Yudisial RI melalui Surat Nomor 638/HBH-L/XI/2024 pada 6 November 2024 dan kepada Kepala Badan Pengawasan MA melalui Surat Nomor 639/HBH-L/XI/2024 pada tanggal yang sama. Dalam laporan ini, RLM diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait penundaan pembayaran ganti rugi sebesar Rp20,2 miliar untuk PTPN IV Regional I. Dana tersebut telah dikonsinyasikan di PN Pematang Siantar sesuai putusan hukum yang telah berkekuatan tetap.
Menurut Jefri, berbagai upaya komunikasi dengan pihak PN Pematang Siantar tidak menghasilkan solusi. Pengadilan berdalih bahwa penundaan terjadi karena adanya proses Peninjauan Kembali dalam perkara Tata Usaha Negara, yang sebenarnya telah dimenangkan oleh PTPN IV di seluruh tingkat pengadilan.
Jefri mencurigai adanya indikasi tertentu di balik tindakan Ketua PN, yang dianggap melanggar etika dan profesionalisme. Ia menekankan bahwa dana tersebut merupakan aset negara yang dialokasikan untuk proyek jalan tol Tebing Tinggi-Parapat-Sibolga.
“Tidak ada dasar hukum bagi Ketua PN untuk menunda pembayaran ini,” tegas Jefri. Berdasarkan peraturan yang berlaku, termasuk Pasal 66 ayat 2 UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, keputusan hukum tetap tidak dapat dihentikan oleh Peninjauan Kembali.
Jefri juga menyebutkan bahwa dana Rp20,23 miliar tersebut dititipkan di salah satu bank di Pematang Siantar sebagai bagian dari pengadaan lahan PTPN IV untuk proyek jalan tol. “Tindakan Ketua PN ini diduga berkaitan dengan motif tertentu yang tidak sejalan dengan etika dan profesionalisme hakim,” tambahnya.
Selain itu, Jefri meminta agar Ketua KY dan Badan Pengawasan MA segera memeriksa kasus ini. Menurutnya, peraturan yang berlaku, seperti Pasal 94 PP Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum dan Pasal 32 Peraturan MA RI Nomor 3 Tahun 2016, menjelaskan bahwa pihak yang berhak dapat mengambil ganti rugi di Kepaniteraan Pengadilan setelah putusan berkekuatan tetap.
Kepala Bagian Sekretariat & Hukum PTPN IV Regional I, Dr. Christian Orchard Perangin-Angin, SH., MKn., CLA, juga menyoroti tindakan Ketua PN Pematang Siantar ini. Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya mencerminkan kurangnya profesionalisme, tetapi juga menunjukkan kurangnya integritas, padahal dana tersebut terkait dengan proyek nasional.
“Kami sangat menyayangkan keputusan Ketua PN Pematang Siantar, yang seharusnya bertindak lebih bijaksana dan profesional demi kepentingan negara, bukan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.
Christian berharap agar laporan ini mendapat perhatian serius dari KY dan Badan Pengawasan MA agar tercipta penegakan etika yang lebih baik di kalangan hakim dan keadilan bagi PTPN IV sebagai perusahaan milik negara.
PTPN IV Regional I saat ini merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional sesuai Peraturan Menko Perekonomian Nomor 8 Tahun 2023. “Semua dana tersebut nantinya akan disalurkan ke kas negara sesuai ketentuan, sehingga tidak ada alasan bagi Ketua PN Pematang Siantar untuk menunda pembayaran ini,” pungkasnya.