YLKI dan KOPMAS Desak Pemerintah Bentuk Kementerian Khusus untuk Atasi Jajanan Impor Ilegal dan Perkuat Pengawasan Pemberian ASI
Jakarta, Gatranews.id – Peredaran jajanan impor ilegal asal China yang tidak sehat semakin meresahkan masyarakat. Sejumlah kasus keracunan terkait jajanan ini telah terjadi di beberapa daerah, seperti di Sukabumi, Jawa Barat, dan Kabupaten Indragiri Hilir, Sumatera Selatan.
Di kedua wilayah tersebut, sejumlah siswa mengalami gejala pusing, mual, hingga muntah setelah mengonsumsi jajanan asal China, termasuk snack merek Hot Spicy Latiru dan Latiao Strips.
Menanggapi situasi ini, Plt. Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Indah Sukmaningsih, menyampaikan kekhawatirannya. “Harusnya ada kementerian khusus perlindungan konsumen. Dari perspektif YLKI, ini seharusnya jadi perhatian serius. Jika kita menduga bahwa jajanan ini tidak sehat, harus ada SOP yang jelas dan dilakukan survei untuk membuktikannya,” tegas Indah.
Ia menekankan bahwa pengawasan terhadap makanan impor perlu lebih ketat demi melindungi konsumen, khususnya anak-anak.
Sekjen Koalisi Kesehatan Masyarakat Indonesia (KOPMAS), Yuli Supriati, juga mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah konkret.
“Kami ingin pemerintah segera mengambil tindakan nyata untuk menghentikan peredaran jajanan tidak sehat ini, terutama yang berpotensi membahayakan anak-anak,” ujarnya.
Yuli juga mengingatkan bahwa konsumsi jajanan tidak sehat bisa berdampak jangka panjang, seperti obesitas hingga penyakit serius.
“Terganggunya asupan gizi anak-anak dapat memicu berbagai penyakit kronis di masa mendatang, termasuk obesitas, radang usus, hingga kanker,” jelasnya.
Selain masalah jajanan impor, pentingnya pemberian ASI eksklusif bagi bayi juga menjadi perhatian. Namun, ada sejumlah kondisi yang membuat pemberian ASI tidak memungkinkan, seperti yang dijelaskan oleh dr. Melani Rakhmi Mantu, Sp.A.
“Untuk 0-6 bulan rekomendasinya adalah ASI eksklusif. Namun tentunya ada kondisi-kondisi terkait. [seperti] Ibunya enggak ada, ibunya enggak bisa menyediakan ASI, ibunya jauh, ibunya sakit. Ada beberapa penyakit kronik infeksi tertentu yang tidak menganjurkan ibu untuk menyusui,” kata dr. Melani.
Dalam situasi seperti ini, susu formula (sufor) menjadi alternatif yang aman untuk memenuhi kebutuhan nutrisi bayi.
Niti Emiliana, peneliti dari YLKI, juga menegaskan bahwa pemberian ASI eksklusif merupakan hak setiap ibu. “Tujuannya adalah untuk melindungi hak ibu untuk memberikan ASI secara eksklusif,” kata Niti.
Namun, ia juga menjelaskan bahwa susu formula bisa menjadi solusi dalam kondisi tertentu, sesuai dengan PP No. 28 Tahun 2024.
“Tapi kalau seandainya ada indikasi medis yang seperti dikatakan. Ibunya meninggal, ibunya sakit atau mungkin alergi protein. yang diberikan ASI itu tidak nambah berat badannya dan harus diberi tambahan susu formula,” jelasnya.
Dengan meningkatnya kekhawatiran terhadap peredaran jajanan impor yang tidak sehat serta pentingnya pengawasan pemberian nutrisi kepada anak, YLKI dan KOPMAS mendesak pemerintah untuk segera membentuk kementerian khusus yang berfokus pada perlindungan konsumen, termasuk pengawasan makanan impor dan pemberian nutrisi bayi.