Menperin Rilis 16 Aturan Wajib Standardisasi Produk Industri

Jakarta, Gatranews.id – Kementerian Perindustrian terus berupaya mendorong standardisasi produk industri untuk memastikan kualitas dan keamanan produk bagi konsumen. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan daya saing industri nasional, baik di pasar domestik maupun global.
“Kita sudah memiliki lebih dari 5.300 Standar Nasional Indonesia (SNI) di sektor industri, mencakup berbagai jenis produk,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam sambutannya secara virtual, Senin (14/10).
Dari total SNI tersebut, 130 di antaranya telah diwajibkan. Terutama pada produk-produk yang berkaitan dengan keselamatan, kesehatan, keamanan, dan lingkungan.
Agus juga meresmikan 16 Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) terkait Pemberlakuan Standardisasi Industri Wajib. Aturan ini mengatur proses penilaian kesesuaian melalui audit dan pengujian yang benar.
“Peraturan ini memastikan produk industri memenuhi standar yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Baca juga: Aspekpir dan BPDPKS Kolaborasi Dorong Petani Sumbar Kembangkan Produk UKMK Sawit
Selain itu, sertifikasi dan persetujuan penggunaan tanda SNI dilakukan melalui SIINas. Cara ini diharapkan lebih efisien dan transparan.
Kemenperin juga menunjuk Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) yang terdiri dari 20 Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) dan 28 laboratorium penguji. Mereka bertugas memastikan produk yang beredar di pasar sesuai dengan standar yang berlaku.
“Kami terus mendorong peningkatan kapasitas LPK agar dapat menjalankan tugasnya dengan optimal,” tambahnya.
Tingkatkan Kepatuhan Lewat Standardisasi Produk Industri
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI), Andi Rizaldi menyampaikan bahwa 16 Permenperin baru ini mengatur berbagai produk. Termasuk kawat baja pratekan, kalsium karbida, katup, kompor, selang gas LPG, ubin keramik, sprayer, sepatu pengaman, sodium tripolifosfat, aluminium sulfat, seng oksida, dan semen.
“Hingga kini, sudah ada 44 rancangan Permenperin, di mana 16 sudah diterbitkan dan 28 lainnya masih dalam proses,” katanya.
Andi juga menyebutkan bahwa pengaturan baru sesuai dengan Permenperin Nomor 45 tahun 2022 bertujuan meningkatkan kepatuhan terhadap standardisasi industri. Salah satu pengaturan tersebut adalah kewajiban bagi produsen luar negeri untuk memiliki Perwakilan Resmi di Indonesia, yang bertanggung jawab atas produk yang dihasilkan. Produk impor juga harus masuk ke gudang perwakilan sebelum beredar di Indonesia untuk memudahkan pengawasan.
“Proses sertifikasi produk industri dilaksanakan dalam dua tahap,” tambah Andi.
Tahap pertama adalah Sertifikasi SNI, dan tahap kedua adalah Persetujuan Penggunaan Tanda SNI. Kedua tahap ini dilaksanakan melalui aplikasi SIINas.
Menurut Andi, upaya ini bertujuan membentuk ekosistem standardisasi yang kuat, sehingga produk industri bisa lebih kompetitif, inovatif, dan efisien. Ini juga akan meningkatkan daya saing industri di pasar domestik dan global.
“Sosialisasi aturan baru ini akan segera dilaksanakan bagi seluruh pemangku kepentingan,” tutupnya.