
Roliati Beserta Kuasa Hukum Datangi Mabes Polri, Ajukan Keberatan Penetapan Tersangka
Jakarta, Gatranews.id – Roliati, yang didampingi kuasa hukumnya, menghadiri panggilan dari Mabes Polri pada Rabu (2/10/2024) untuk memberikan keterangan terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat. Kedatangan ini bertujuan untuk mengajukan keberatan terhadap penetapan tersangka yang dirasa tidak adil dan tidak didasarkan pada bukti yang cukup.
Kuasa hukum Roliati menyampaikan terima kasih kepada pihak Polri yang telah merespons keberatan mereka. “Kami berterima kasih kepada Polri karena telah merespons keberatan yang kami ajukan terkait penetapan tersangka terhadap Ibu Roliati. Kami hadir memenuhi panggilan dari pihak Propam Polri,” ujar kuasa hukum Roliati kepada awak media.
Proses pemeriksaan terhadap Roliati dimulai sejak pukul 10 pagi, dengan sekitar 25 pertanyaan diajukan selama sesi tersebut. “Pemeriksaan berlangsung cukup lama, dan ada sekitar 25 pertanyaan yang diajukan kepada kami,” tambahnya.
Kuasa hukum menjelaskan bahwa keberatan mereka terkait dengan penetapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi (LP) nomor 100 dan 111 yang menurutnya tidak berdasar. Mereka meyakini bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya tidak tepat, terutama karena tidak ada unsur pemalsuan yang dapat dituduhkan kepada Roliati.
Roliati sendiri mengungkapkan perasaan tidak nyaman selama proses hukum yang berlangsung. “Selama ini saya merasa sangat tertekan. Saya dilaporkan di berbagai tempat, seolah-olah kasus ini sengaja dibuat untuk menjatuhkan saya. Namun, dengan adanya pemeriksaan di Propam, saya merasa ada sedikit harapan bahwa keadilan akan ditegakkan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan keyakinannya bahwa penetapan tersangka terhadap dirinya tidak tepat dan berharap agar status tersebut dapat dikoreksi. “Saya yakin penetapan tersangka ini tidak benar, dan saya berharap proses hukum yang benar dapat mengoreksi keputusan tersebut,” tambah Roliati.
Kuasa hukum Roliati juga menyinggung bahwa meskipun mereka telah mengajukan keberatan, pihak penyidik dari Polda Kepulauan Riau terus memanggil kliennya untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Kami berharap logika hukum dapat diterapkan secara adil. Saat kami mengajukan keberatan, seharusnya proses hukum ditangguhkan. Namun, kenyataannya, klien kami masih terus dipanggil,” ungkap kuasa hukum.
Pemeriksaan lanjutan akan dilakukan pada Jumat (4/10/2024) di Polda Kepulauan Riau, di mana Roliati diharapkan hadir untuk memberikan keterangan lebih lanjut. Kuasa hukum mengaku optimis bahwa proses hukum ini akan mengungkap kebenaran dan membebaskan kliennya dari tuduhan yang dianggap tidak berdasar.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Roliati telah mengajukan protes resmi kepada Kapolri terkait penetapan tersangka terhadap klien mereka dalam kasus dugaan pemalsuan surat. Mereka mencurigai adanya rekayasa dalam laporan yang diajukan oleh Dewi Triyanawati, yang menyebutkan bahwa Roliati terlibat dalam penggunaan akta palsu dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. Active Marine Industries pada 31 Juli 2021.
You may also like
Archives
- September 2026
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024

Leave a Reply