Perbedaan Antara Rutan dan Lapas: Pemahaman tentang Fungsi dan Tujuan
Jakarta, Gatranews.id – Dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, istilah “Rutan” (Rumah Tahanan Negara) dan “Lapas” (Lembaga Pemasyarakatan) sering kali terdengar. Meski keduanya berfungsi sebagai tempat penahanan, ada perbedaan mendasar dalam fungsi, tujuan, dan siapa saja yang berada di dalamnya. Berikut penjelasan mengenai perbedaan antara Rutan dan Lapas.
1. Definisi dan Fungsi
Rutan adalah tempat di mana tersangka atau terdakwa ditahan selama proses peradilan berlangsung. Orang-orang yang ditahan di Rutan umumnya belum dijatuhi vonis atau keputusan hukum yang tetap. Tugas utama Rutan adalah menampung orang yang masih dalam proses hukum, baik yang menunggu persidangan maupun yang sedang menjalani sidang namun belum ada putusan tetap (inkracht).
Di sisi lain, Lapas adalah tempat untuk menjalani hukuman bagi orang-orang yang sudah dijatuhi vonis oleh pengadilan. Setelah proses hukum selesai dan pelaku dinyatakan bersalah, ia akan dipindahkan dari Rutan ke Lapas. Lapas juga bertujuan untuk melakukan pembinaan dan pemasyarakatan terhadap narapidana agar mereka dapat kembali berbaur dengan masyarakat setelah masa hukuman berakhir.
Baca juga: Panduan Singkat Pernikahan dalam Islam: Langkah-Langkah dan Prinsip Utama
2. Status Hukum Penghuni Rutan dan Lapas
Penghuni Rutan adalah tersangka atau terdakwa yang status hukumnya belum jelas karena proses peradilannya masih berjalan. Mereka ditahan sementara hingga pengadilan memutuskan apakah mereka bersalah atau tidak.
Sementara itu, penghuni Lapas adalah narapidana, yaitu orang yang telah terbukti bersalah melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Di Lapas, mereka menjalani masa hukuman sesuai dengan vonis yang diberikan.
3. Tujuan Penahanan
Rutan bertujuan untuk mengamankan tersangka atau terdakwa agar tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana sebelum adanya keputusan pengadilan.
Sebaliknya, Lapas memiliki tujuan yang lebih luas, yaitu sebagai tempat pembinaan dan rehabilitasi bagi narapidana. Selain menjalani hukuman, narapidana di Lapas juga diharapkan dapat berubah menjadi pribadi yang lebih baik dan siap untuk berintegrasi kembali ke masyarakat setelah selesai menjalani masa pidana.
4. Durasi Penahanan di Rutan dan Lapas
Di Rutan, durasi penahanan tergantung pada lama proses peradilan. Seseorang bisa berada di Rutan selama proses hukum berjalan, yang bisa memakan waktu beberapa bulan atau bahkan lebih lama, tergantung pada kompleksitas kasusnya.
Di Lapas, masa hukuman narapidana sudah ditetapkan oleh pengadilan. Durasi penahanan di Lapas tergantung pada lamanya hukuman yang dijatuhkan, misalnya 1 tahun, 5 tahun, atau seumur hidup.
5. Kondisi dan Kegiatan di Dalamnya
Di Rutan, kegiatan sehari-hari lebih terbatas karena penghuninya masih dianggap belum bersalah secara hukum. Biasanya, kegiatan di Rutan lebih berfokus pada pengamanan. Di Lapas, narapidana diberi kesempatan untuk mengikuti program pembinaan, seperti pelatihan keterampilan, pendidikan, dan kegiatan kerja yang bertujuan untuk membekali mereka saat kembali ke masyarakat. Program-program ini dirancang agar narapidana dapat berubah menjadi individu yang lebih baik selama menjalani masa hukuman.
Kesimpulan
Meskipun Rutan dan Lapas sama-sama merupakan fasilitas penahanan, perbedaan utamanya terletak pada status hukum penghuninya, tujuan penahanan, serta program pembinaan yang ada di dalamnya. Rutan digunakan untuk menahan tersangka atau terdakwa yang masih dalam proses hukum, sedangkan Lapas digunakan untuk membina narapidana yang sudah divonis bersalah oleh pengadilan. Kedua institusi ini memiliki peran penting dalam sistem peradilan pidana, yaitu memastikan tersangka atau terdakwa mengikuti proses hukum dengan benar, serta membantu narapidana untuk kembali berbaur dengan masyarakat setelah masa hukumannya selesai.