January 14, 2025

Kuasa Hukum Roliati Ajukan Keberatan atas Penetapan Tersangka Pemalsuan Surat

  • September 24, 2024
  • 3 min read
Kuasa Hukum Roliati Ajukan Keberatan atas Penetapan Tersangka Pemalsuan Surat

Batam, Gatranews.id – Tim penasihat hukum Roliati mengajukan protes resmi kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) terkait penetapan klien mereka sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pemalsuan surat. Surat keberatan ini juga disampaikan kepada sejumlah pejabat utama Polri, dengan permohonan agar Kapolri memberikan perlindungan hukum dan keadilan bagi klien mereka, yang menurut kuasa hukum telah diperlakukan secara tidak adil dan diduga menjadi korban rekayasa perkara oleh penyidik Polda Kepulauan Riau.

Kasus yang menimpa Roliati ini terkait beberapa laporan polisi, termasuk dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang dilaporkan oleh Dewi Triyanawati, serta dugaan penggelapan dalam jabatan dan pencurian yang turut melibatkan beberapa pihak lainnya. Menurut laporan polisi dengan nomor LP/B/111/XI/2022 yang dilaporkan Dewi pada November 2022, Roliati diduga terlibat dalam penggunaan akta palsu dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. Active Marine Industries yang digelar pada 31 Juli 2021.

Dalam surat keberatan yang disampaikan, kuasa hukum Roliati menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap klien mereka tidak berdasarkan fakta hukum yang kuat. Mereka menjelaskan bahwa akta RUPS PT. Active Marine Industries yang dibuat di hadapan Notaris Hanugerah, SH., merupakan dokumen resmi, sehingga tidak ada unsur pemalsuan yang bisa dituduhkan kepada Roliati.

“Akta tersebut dibuat berdasarkan pelaksanaan dari surat perjanjian kerja dan surat pernyataan bersama antara pihak-pihak terkait, yang seluruhnya telah disahkan secara legal,” ungkap kuasa hukum. Mereka juga menekankan bahwa Roliati hadir dalam RUPS tersebut atas undangan dari komisaris perusahaan, Lim Siew Lan, dan hanya bertindak sebagai peserta pasif yang tidak memberikan keterangan apapun selama rapat berlangsung.

Penasihat hukum Roliati mencurigai adanya kepentingan tertentu di balik laporan polisi yang diajukan oleh Dewi Triyanawati. Mereka menuding bahwa laporan tersebut didasarkan pada fakta yang direkayasa dan tidak mencerminkan situasi yang sebenarnya. Lebih lanjut, mereka menyoroti bahwa justru Dewi dan keluarganya yang diuntungkan dengan hasil RUPS, di mana Dewi diangkat sebagai direktur utama dan menjadi pemegang saham mayoritas di perusahaan tersebut.

“Ini menjadi sangat aneh, karena klien kami tidak mendapatkan keuntungan apa pun dari akta tersebut, justru pihak pelapor yang diuntungkan. Tidak ada unsur kerugian yang dialami oleh pelapor seperti yang dituduhkan dalam laporan polisi,” ujar penasihat hukum Roliati.

Sebagai langkah selanjutnya, tim kuasa hukum berharap agar Kapolri dan pejabat terkait dapat mengevaluasi kembali penetapan tersangka terhadap klien mereka dan memberikan perlindungan hukum. Mereka juga meminta agar proses penyidikan dilakukan secara objektif tanpa ada kepentingan lain yang membayangi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Polda Kepulauan Riau terkait protes dan keberatan yang diajukan oleh kuasa hukum Roliati. Sidang pertama atas kasus ini dijadwalkan berlangsung pada 24 September 2024 di Batam, di mana Roliati dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai tersangka.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *