Menperin: Industri Butuh Insentif Sebelum Penerapan Cukai MBDK

Jakarta, Gatranews.id – Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan perlunya insentif bagi industri sebelum penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) sebesar 2,5% tahun depan. Ia mengkhawatirkan kenaikan harga produk yang akan membebani masyarakat jika industri tidak mendapat dukungan.
Sebelumnya, Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI mendorong pemerintah untuk menerapkan cukai MBDK minimal 2,5% pada 2025. Rencana ini akan dilanjutkan dengan kenaikan bertahap hingga mencapai 20%.
“Mungkin nanti kita akan bisa menyiapkan terkait dengan insentif-insentif yang bisa kita alokasikan kepada produsen itu sendiri agar dia tidak menaikkan harga,” ujar Agus di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9).
Baca juga: Irene Ghea: Dari Sinden ke Penyanyi Dangdut, Ini Kisah Perjuangannya
Agus juga mencermati bahwa daya beli masyarakat saat ini sedang melemah. Menurutnya, jika cukai MBDK sebesar 2,5% diberlakukan tahun depan, dampaknya akan dirasakan oleh produsen dan konsumen.
Produsen kemungkinan akan menaikkan harga jual akibat tambahan beban cukai. Di sisi lain, masyarakat juga akan merasakan kenaikan harga saat membeli produk, yang dapat semakin menekan daya beli.
“Dampak saya kira akan ada. Karena kalau kita banyak mendengar penjelasan bahwa ini daya beli dari masyarakat ini sedang melemah. Jadi saya kira itu akan ada pengaruh dari harganya itu sendiri,” ungkap Agus.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, pemerintah berencana menyiapkan berbagai bentuk insentif bagi industri, termasuk sektor minuman. Namun, Agus belum dapat merinci jenis insentif yang akan diberikan.
“Insentif-insentif itu nanti bisa kami coba pelajari seperti apa,” ucapnya.