PT JIP Inovasi Pengelolaan Limbah Kabel dengan Teknologi Mutakhir
Jakarta, Gatranews.id – PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) terus memperkuat komitmennya dalam mendukung percepatan program Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) di Jakarta.
Sebagai salah satu langkah nyata, perusahaan ini bekerja sama dengan Dinas Bina Marga Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dalam menata kabel udara secara permanen di berbagai wilayah strategis di Jakarta Selatan.
Dalam pelaksanaan program tersebut, PT JIP secara rutin mendampingi Dinas Bina Marga untuk memotong dan menertibkan kabel udara di berbagai lokasi setiap bulan.
Namun, tidak berhenti pada tahap penertiban, PT JIP juga fokus pada pengelolaan limbah kabel fiber optik yang dihasilkan.
Proses pengelolaan ini dilakukan secara terpadu dengan memanfaatkan teknologi terkini yang mencakup GPS, sensor pintu, kamera, serta sistem pemantauan berbasis kecerdasan buatan (AI).
Inovasi teknologi ini memungkinkan pemantauan proses pengangkutan dan pengelolaan limbah dari jarak jauh, sehingga memastikan limbah kabel sampai di lokasi pengolahan dan diproses sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang ketat.
Limbah kabel fiber optik yang tergolong Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah B3. PT JIP memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan limbah tersebut mengikuti standar nasional yang berlaku.
Sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas pengelolaan limbah, PT JIP bermitra dengan perusahaan yang telah tersertifikasi ISO 9001:2015 untuk Sistem Manajemen Mutu, ISO 14001:2015 untuk Sistem Manajemen Lingkungan, dan ISO 45001:2018 untuk Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Langkah ini dilakukan untuk menjamin bahwa setiap tahap pengelolaan limbah dilaksanakan dengan tingkat presisi dan tanggung jawab lingkungan yang tinggi.
Proses pengelolaan limbah dimulai dari tahap pengangkutan, di mana kendaraan yang digunakan telah teregistrasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan dilengkapi dengan sistem pemantauan CCTV yang memungkinkan pemantauan secara real-time.
Setelah itu, limbah kabel melalui proses penimbangan, pengumpulan, dan pemilahan yang dilakukan dengan cermat sebelum masuk ke tahap penghancuran menggunakan teknologi pemotong khusus (shredder).
Teknologi ini dirancang untuk memisahkan bahan kabel yang kemudian akan diolah lebih lanjut pada tahap berikutnya.
Tahap akhir dari pengelolaan ini melibatkan proses insinerasi, di mana kabel yang telah dipotong dibakar dalam insinerator yang dirancang khusus untuk menangani limbah B3.
Proses ini menghasilkan abu yang aman, yang kemudian dikemas dan dikirimkan ke landfill dengan kondisi yang sudah tidak mengandung B3. Seluruh proses ini diawasi secara ketat untuk memastikan bahwa emisi yang dihasilkan memenuhi standar lingkungan yang berlaku.
Corporate Secretary PT JIP, Aji Rizqi Yodhana, mengungkapkan harapannya bahwa upaya integrasi jaringan utilitas di bawah tanah akan memberikan kontribusi positif terhadap tata ruang kota Jakarta, yang diharapkan menjadi lebih estetis, modern, dan aman.ujarnya
“Kami juga tentunya berkomitmen untuk menjaga pengelolaan limbah kabel fiber optik sesuai dengan standar yang berlaku, sejalan dengan visi Jakarta Kota Global, dan transformasi digital,” ujarnya.