DPR Sahkan PKPU No. 8/2024, Sesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi
![DPR Sahkan PKPU No. 8/2024, Sesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi](https://gatranews.id/wp-content/uploads/2024/08/gatra-2024-08-25T131403.504.png)
Jakarta, Gatranews.id – Dalam langkah strategis yang diharapkan dapat menguatkan kerangka hukum pemilihan kepala daerah di Indonesia, Komisi II DPR RI bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Pemerintah menyetujui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024. Aturan baru ini disusun untuk sepenuhnya mengakomodasi dua keputusan penting dari Mahkamah Konstitusi (MK), yakni Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Kesepakatan ini tercapai dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Minggu, 25 Agustus 2024, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Pertemuan ini secara khusus diadakan untuk membahas rancangan PKPU Nomor 8 Tahun 2024, yang dirancang untuk memastikan agar aturan pencalonan kepala daerah di seluruh Indonesia mematuhi keputusan terbaru MK.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, menegaskan bahwa rancangan PKPU yang telah disepakati bersama itu sepenuhnya mengakomodasi keputusan MK. “Komisi II DPR bersama Kemenkumham RI, Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI menyetujui rancangan PKPU tentang perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Bisa kita setujui. Setuju? Alhamdulillah,” ujarnya dengan penuh keyakinan, menggarisbawahi pentingnya kesepakatan ini.
Doli juga menekankan bahwa rancangan PKPU tersebut telah dirancang dengan hati-hati untuk memastikan keselarasan penuh dengan putusan MK, tanpa ada penambahan atau pengurangan dari substansi yang diatur dalam Putusan Nomor 60 dan 70. “Kita sudah sama-sama tahu bahwa draf PKPU tentang perubahan atas PKPU Nomor 8 ini sudah mengakomodir, tidak ada kurang, tidak ada lebih dari putusan MK Nomor 60 dan 70,” tambahnya.
Rapat yang dimulai pukul 10.00 WIB ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Ketua DKPP RI Heddy Lugito, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, serta perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri.
Urgensi Penyusunan PKPU Nomor 8 Tahun 2024
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, dalam penjelasannya sebelum rapat dimulai, mengungkapkan bahwa agenda rapat yang semula dijadwalkan pada Senin (26/8) dimajukan menjadi Minggu (25/8) karena urgensi waktu yang sangat penting. Menurut Afifuddin, percepatan rapat ini diperlukan agar KPU memiliki cukup waktu untuk merumuskan aturan turunan serta petunjuk teknis yang berkaitan dengan implementasi PKPU.
“(Karena) Waktu. Kami kan juga butuh untuk kemudian punya selang waktu yang lebih untuk menyampaikan ke jajaran, juga termasuk dinamika-dinamika yang berlangsung untuk kemudian menurunkan dalam bentuk juknis (petunjuk teknis) dan seterusnya,” jelas Afifuddin, menunjukkan betapa pentingnya waktu dalam penyusunan aturan yang akan mengatur jalannya pencalonan kepala daerah di Indonesia.
Percepatan ini terjadi setelah sebelumnya DPR RI membatalkan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada pada Kamis (22/8), akibat tidak tercapainya kuorum dalam rapat paripurna yang direncanakan. Pembatalan ini sebagian besar disebabkan oleh aksi unjuk rasa yang terjadi di berbagai daerah, yang menolak RUU Pilkada.
Implikasi Putusan MK terhadap PKPU
Keputusan untuk membatalkan pengesahan RUU Pilkada ini memicu kontroversi karena dinilai terlalu tergesa-gesa, dengan pembahasan yang dilakukan hanya sehari setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan terkait pilkada pada Selasa (20/8). Putusan tersebut melahirkan dua keputusan penting yang berdampak langsung pada peraturan pencalonan kepala daerah:
- Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas bagi partai politik atau gabungan partai politik dalam mengusung pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Perubahan ini akan mempengaruhi strategi politik partai dalam menentukan calon yang akan diusung.
- Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum untuk calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU. Putusan ini membatalkan interpretasi Mahkamah Agung sebelumnya yang menyebut bahwa batas usia dihitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
Dengan disetujuinya PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang telah disesuaikan dengan putusan MK, diharapkan bahwa proses pencalonan kepala daerah dapat berlangsung dengan lebih transparan, adil, dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang diamanatkan oleh konstitusi.