RUU Pilkada Batal, Dasco Jamin Tak Akan Ada Pengesahan Diam-Diam

Jakarta, Gatranews.id – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa tidak akan ada pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada secara diam-diam, meskipun rapat paripurna untuk pengesahan tersebut batal dilaksanakan pada Kamis pagi. Dasco memastikan bahwa proses legislasi akan tetap berjalan sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPR.
Dasco mengingatkan bahwa sesuai dengan ketentuan tata tertib DPR, rapat paripurna hanya dapat digelar pada hari Selasa atau Kamis. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa tidak mungkin ada pengesahan RUU Pilkada dalam waktu dekat, terutama sebelum pendaftaran calon kepala daerah pada 27 Agustus 2024.
“Oleh karena itu, sesuai dengan mekanisme yang berlaku; apabila mau ada paripurna lagi harus mengikuti tahapan-tahapan yang diatur sesuai dengan tata tertib di DPR,” ujar Dasco dalam konferensi pers di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, Kamis malam.
Dasco juga menyoroti bahwa semua rapat yang digelar di DPR bersifat transparan dan dapat diakses publik melalui siaran langsung di kanal media sosial DPR. Ini termasuk rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang membahas RUU Pilkada pada Rabu (21/8), yang terbuka untuk disaksikan oleh masyarakat luas.
Lebih lanjut, Dasco memastikan bahwa ketentuan yang telah ditetapkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan dan batas minimum usia calon akan tetap berlaku untuk pendaftaran Pilkada yang akan datang.
“Karena RUU Pilkada belum disahkan menjadi Undang-Undang, maka yang berlaku adalah hasil keputusan Mahkamah Konstitusi, judicial review yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora,” jelasnya.
Dasco kemudian menjelaskan bahwa RUU Pilkada tidak serta-merta muncul dalam pembahasan DPR. Proses legislasi terhadap RUU ini, menurutnya, telah dimulai sejak Januari 2024, meskipun berjalan secara perlahan.
Namun, dia juga mengakui bahwa meskipun RUU Pilkada tidak disahkan saat ini, pembahasannya bisa saja dilanjutkan setelah tahapan Pilkada 2024 selesai, mengingat perlunya penyempurnaan terhadap mekanisme Pilkada dan Pemilu.
“Karena itu kan ada gugatan parlemen threshold yang dari Perludem yang perlu diakomodir,” tambahnya.
RUU Pilkada memang menuai pro dan kontra, terutama karena dianggap dibahas terlalu cepat oleh Badan Legislasi DPR RI pada Rabu (21/8). Pembahasan ini dinilai tidak sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang diputuskan pada Selasa (20/8) terkait syarat pencalonan dalam Pilkada.
Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023—2024, yang awalnya dijadwalkan untuk mengesahkan RUU Pilkada pada Kamis pagi, akhirnya dibatalkan dan dijadwal ulang karena jumlah peserta rapat tidak memenuhi kuorum.
Namun demikian, berbagai elemen masyarakat tetap menggelar aksi unjuk rasa di sekitar kompleks parlemen sejak siang hingga petang hari. Situasi sempat memanas, terutama setelah gerbang depan dan belakang kompleks parlemen jebol akibat desakan massa.
Untuk mengantisipasi potensi kericuhan, pihak kepolisian telah menyiapkan sebanyak 2.975 personel yang tersebar di dua kawasan strategis, yakni Gedung MK dan MPR/DPR RI. Personel keamanan ini terdiri dari satuan tugas daerah (Satgasda) sebanyak 1.881 personel, satuan tugas resor (Satgasres) sebanyak 210 personel, serta BKO TNI dan pemerintah daerah sebanyak 884 personel.