Komika Ikut Turun ke Jalan Kawal Putusan MK
Jakarta, Gatranews.id – Sejumlah komika aktif berpartisipasi dalam aksi unjuk rasa di depan gedung DPR, Jakarta Pusat, pada Kamis (22/8), sebagai bentuk dukungan terhadap dua putusan penting dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait tahapan pencalonan kepala daerah dalam Pilkada 2024.
Putusan yang dimaksud adalah Putusan Nomor 60 dan 70. Para komika yang ikut serta dalam aksi ini antara lain Arie Keriting, Mamat Alkatiri, Abdel, Bintang Emon, dan lainnya.
Aksi ini tidak hanya melibatkan demonstrasi, tetapi juga orasi dari berbagai elemen, termasuk Partai Buruh dan kelompok mahasiswa.
“Kami hadir disini karena ingin menunjukkan solidaritas karena kami sudah capek, karena kami selama ini punya harapan tipis-tipis tapi ternyata wakil kita di DPR tidak mewakili suara rakyat.” tegas Arie Keriting.
Dalam kesempatan tersebut, Mamat Alkatiri, komika asal Papua, mengungkapkan keprihatinannya tentang potensi perpecahan yang disebabkan oleh para wakil rakyat.
“Kita tinggalkan ego kita karena mereka takut kita bersatu. Jadi, teman-teman datang ke sini karena inspirasi sendiri, mereka (anggota DPR) takut karena kita jadi banyak.” ujarnya.
Bintang Emon, yang turut serta dalam aksi tersebut, menekankan bahwa kehadirannya tidak mewakili kelompok atau organisasi tertentu.
“Kita dikumpulkan disini karena kemarahan kita,” ucapnya.
Ia juga menyoroti sejumlah keputusan anggota DPR yang dianggap tidak rasional, serta mendesak rakyat untuk melawan.
“Berikan kami kompetisi yang baik, agar kita menghasilkan pemimpin-pemimpin yang baik,” jelasnya.
Pada Selasa (20/8), MK mengeluarkan dua putusan signifikan terkait tahapan pencalonan kepala daerah.
Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan bagi partai politik atau gabungan partai politik yang mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.
Sementara itu, Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menetapkan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), bukan sejak pelantikan pasangan calon terpilih sebagaimana yang diatur dalam tafsir sebelumnya oleh Mahkamah Agung.
Selanjutnya, pada Rabu (21/8), Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada. Dalam rapat Panja RUU Pilkada, terdapat dua materi krusial yang disepakati.DPRD
Pertama, penyesuaian Pasal 7 UU Pilkada mengenai syarat usia pencalonan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.
Kedua, perubahan Pasal 40 yang mengakomodasi sebagian putusan MK dengan membatasi ambang batas pencalonan pilkada hanya bagi partai non-parlemen atau partai yang tidak memiliki kursi di DPRD.