
Polda Metro Jaya Akan Periksa Wanda Hara Terkait Kasus Penggunaan Cadar di Kajian Ustaz Hanan Attaki
Jakarta, Gatranews.id – Polda Metro Jaya bakal memeriksa stylist Wanda Hara, terkait kasus penggunaan cadar saat menghadiri kajian agama yang dipimpin oleh Ustaz Hanan Attaki. Langkah ini diambil setelah laporan dari masyarakat mengenai dugaan pelanggaran norma agama yang melibatkan Wanda Hara.
Kombes Ade Ary Syam Indardi, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap Wanda Hara direncanakan dalam waktu dekat. “Terlapor akan dipanggil. Mungkin dalam beberapa minggu ke depannya,” kata Ade di Jakarta pada Rabu (21/8).
Menurut Ade Ary Syam, laporan tersebut berawal dari seorang pelapor bernama MRA yang menemukan sebuah postingan di Instagram milik @wanda_hara. Dalam unggahan itu, Wanda tampak mengenakan busana muslim lengkap dengan kerudung dan cadar saat menghadiri kajian agama di Jakarta Selatan.
“Yang pelapor saksikan, terlapor ini saat mengikuti kajian itu memakai pakaian busana muslim, menggunakan kerudung, menggunakan cadar, kemudian duduk di barisan wanita atau perempuan ya, dimana kemudian duduk di barisan wanita atau perempuan,” ujar Ade.
Ade menambahkan bahwa menurut pelapor, Wanda Hara yang dikenal sebagai laki-laki seharusnya tidak mengenakan pakaian yang khusus untuk wanita. “Di mana, sepengetahuan pelapor, saudara I alias W adalah seorang laki-laki. Inilah peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor,” jelasnya.
Sebelumnya, Wanda Hara telah dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan tuduhan penistaan agama. Muhammad Rizky Abdullah, pelapor, menjelaskan bahwa laporan ini dibuat atas nama pribadi dan juga umat Muslim serta tim hukum yang merasa tertekan.
“Saya, Muhammad dan beserta mengatasnamakan pribadi dan juga mengatasnamakan umat muslim beserta dari tim hukum muslim yang merasa sakit hati, yang merasa tersinggung atas kelakuan Saudara Irwansyah dan atau Wanda Hara yang diduga sudah melakukan tindak pidana penistaan agama Islam,” ujar pelapor Muhammad Rizky Abdullah di Bareskrim Polri pada Rabu (28/8).
Pelaporan ini dilakukan karena Wanda, yang mengikuti kajian Ustaz Hanan Attaki dengan cadar, dianggap melanggar norma agama karena ia adalah laki-laki. Meskipun Wanda Hara telah menyampaikan permintaan maaf, pelapor merasa bahwa langkah hukum tetap harus diambil.
“Ya, meminta maaf itu tidak menggugurkan aspek hukum yang memang harus diberlakukan. Karena, beliau sudah melakukan kesalahan dan sudah menyakiti umat Islam,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Muhammad Wildan, kuasa hukum pelapor, menambahkan bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah barang bukti untuk mendukung laporan tersebut.
“Kami bawa beberapa barang bukti dari media juga ada. Kami juga ada potongan video. Ada status dari Instagram, kemudian saksi, karena kami sebagai pelapor tentu salah satunya adalah saksi,” ungkapnya.
“Kami yakin dengan barang bukti yang kami bawa, laporan kami akan diterima,” tambahnya.
You may also like
Archives
- October 2026
- September 2026
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024

Leave a Reply