Baleg DPR Anulir Keputusan MK, Peringatan Darurat!
Jakarta, Gatranews.id — Dinamika politik nasional kian memanas menjelang Pilkada serentak. Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru saja menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah menjadi 7,5% dan menetapkan syarat usia calon minimal 30 tahun, dengan cepat dianulir oleh Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) melalui revisi Undang-Undang Pilkada.
Dalam rapat kilat yang berlangsung kurang dari empat jam, Baleg DPR memutuskan untuk mengembalikan ambang batas pencalonan kepala daerah menjadi 20%, sesuai ketentuan awal. Perubahan ini tertuang dalam revisi Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada, yang menetapkan bahwa partai politik dan gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD tetap harus memenuhi syarat suara 20% untuk mengusung calon kepala daerah.
“Keputusan Baleg DPR ini jelas merupakan bentuk perlawanan terhadap keputusan MK. Mereka mencoba mengakali putusan MK dengan menciptakan aturan baru yang menguntungkan pihak-pihak tertentu, sementara merugikan yang lain.” ujar Faisal S. Sallatalohy, Kandidat Doktor Hukum Trisakti.
Namun, Baleg menambahkan aturan baru pada Pasal 41 ayat (2) yang memberikan kesempatan bagi partai atau koalisi partai yang tidak memiliki kursi di DPRD untuk mengusung calon kepala daerah dengan ambang batas 7,5%.
“Ini menunjukkan bahwa Baleg DPR dengan sengaja mempermainkan hukum dan mengabaikan keadilan bagi partai yang tidak memiliki kekuatan politik yang cukup besar.” tegas Faisal.
Situasi ini semakin rumit ketika dikaitkan dengan Pilkada Jakarta, di mana Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menjadi salah satu pihak yang terkena dampak langsung. Dengan ambang batas 20%, PDIP dipastikan tidak memiliki cukup suara untuk mengusung calon kepala daerah, yang sebelumnya diharapkan bisa mendukung Anies Baswedan.
“Manuver politik ini adalah tindakan yang sangat keji,” ujar Faisal. “PDIP yang baru saja mendapatkan harapan lewat keputusan MK, dalam waktu kurang dari 24 jam harapan itu hancur ketika Baleg DPR melakukan revisi UU Pilkada.” tambahnya.
Tidak hanya itu, Baleg DPR juga mengubah syarat usia pencalonan kepala daerah. MK sebelumnya menetapkan usia minimal 30 tahun pada saat pendaftaran, namun Baleg mengubahnya menjadi 30 tahun pada saat pelantikan.
Perubahan ini, menurut Faisal diiduga kuat sebagai skenario untuk meloloskan Kaesang Pangarep sebagai calon Wakil Gubernur Jawa Tengah. Kebijakan ini dianggap sebagai upaya terang-terangan Jokowi dan Prabowo untuk mempertontonkan kekuasaan mereka secara ugal-ugalan.
“Hukum dan lembaga negara diperlakukan layaknya aset pribadi, dengan DPR berperan sebagai pelayan kekuasaan. MK dipermalukan, sementara konstitusi dan kedaulatan hukum negara diabaikan,” kata Faisal.
Situasi ini memicu kemarahan publik, yang merasa semakin muak dengan tindakan licik dan munafik para elit politik. “Rakyat tidak boleh membiarkan kekuasaan bertindak semena-mena atas hak kedaulatan politik mereka. Kejahatan ini harus dihentikan demi menjaga integritas demokrasi dan kedaulatan hukum di Indonesia,” tutur Faisal.
“Indonesia berada dalam situasi darurat politik, dan rakyat diharapkan untuk tidak tinggal diam. Lawan!” tegasnya.